Menu


Disinggung Soal Perbedaan AP Hasanuddin dan Thomas Djamaluddin, Kepala BRIN Diam

Disinggung Soal Perbedaan AP Hasanuddin dan Thomas Djamaluddin, Kepala BRIN Diam

Kredit Foto: BRIN

Konten Jatim, Jakarta -

Pimpinan BRIN Laksana Tri Handoko mengatakan, pemberhentian AP Hasanuddin sebagai staf BRIN sudah tepat karena terbukti melakukan pelanggaran terhadap PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS. Dia mengatakan penuntutan adalah hasil dari majelis yang memutuskan bahwa APH bersalah dan sanksi disipliner yang berat harus dijatuhkan kepadanya. 

Meski demikian, dirinya menyebut masih memproses keputusan terhadap APH lebih jauh. “Saat ini proses pemberhentian sedang diproses oleh Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia, BRIN mengikuti ketentuan dan prosedur yang berlaku,” kata Laksana di Jakarta, Ahad (28/5/2023).

Baca Juga: Legisator Minta BRIN Jatuhkan Sanksi Lebih Keras bagi Thomas Djamaluddin

Menyoal perbedaan sanksi hukuman APH dengan Thomas Djamaluddin yang berbeda, dia tak menjelaskan secara rinci. Berbeda dengan APH, Thomas yang memulai perdebatan di media sosial itu, disanksi secara moral dengan menyampaikan permintaan maaf terbuka dan tertulis.

Dengan adanya insiden tersebut, dia meminta semua periset di lingkup wilayah BRIN perlu menjadikannya sebagai pembelajaran. Menurut dia, BRIN berencana untuk menginisiasi riset multidisiplin guna mendapatkan solusi permasalahan secara ilmiah.

Sebelumnya, Peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Andi Pangerang Hasanuddin (APH), dinyatakan bersalah dan dikenai hukuman disiplin tingkat berat berupa pemberhentian sebagai pegawai negeri sipil (PNS). Keputusan tersebut diambil setelah Kepala BRIN, Laksana Tri Handoko, menindaklanjuti hasil sidang Majelis Hukuman Disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Menyetujui bahwa APH dinyatakan bersalah dan dikenai hukuman disiplin tingkat berat berupa pemberhentian sebagai PNS,” ujar Handoko lewat keterangan tertulis, Sabtu (27/5/2023).

Handoko mengatakan, saat ini proses pemberhentian terhadap Andi sedang diproses oleh Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia BRIN mengikuti ketentuan dan prosedur yang berlaku. Sanksi pemecatan tersebut merupakan buntut dari tindak lanjut kasus ujaran kebencian di media sosial yang melibatkan Andi dan Thomas Djamaluddin (TD).

Khazanah Islam: Masuk Daftar Nominator Warisan Budaya Tak Benda, Reog Ponorogo Segera Diakui UNESCO

Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Konten Jatim dengan Republika.