Menu


Tak Seperti Dirut LIB, Kawan Iwan Bule Sesama Mantan Polisi Tak Ikut Jadi Tersangka Tragedi Kanjuruhan

Tak Seperti Dirut LIB, Kawan Iwan Bule Sesama Mantan Polisi Tak Ikut Jadi Tersangka Tragedi Kanjuruhan

Kredit Foto: Twitter/Copa90

Konten Jatim, Jakarta -

Pihak kepolisian menetapkan enam tersangka dalam Tragedi Kanjuruhan.

Dari enam tersangka tersebut, salah satunya adalah Akhmad Hadian Lukita, Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru.

Akhmad Hadian Lukita jadi satu-satunya unsur dari PT LIB yang ditetapkan jadi tersangka.

Baca Juga: (Breaking News) Sadis! Mantan Polisi Serbu Tempat Penitipan Anak, Lalu Tembak Mati 34 Orang Sebelum Akhirnya Bunuh Diri

Nasibnya tak semujur Irjen (Purn) Sudjarno yang menjabat sebagai Direktur Operasional.

Kolega Ketua Umum PSSI Mochamad "Iwan Bule" Iriawan sesama mantan perwira polisi itu tak ikut ditetapkan sebagai tersangka.


Selain Akhmad Hadian Lukita, lima orang lainnnya yang juga ditetapkan sebagai tersangka adalah sebagai beriku:

1. AH selaku ketua panitia pelaksana (Panpel)
2. SS selakuĀ security officer
3. Kabagops Polres Malang bernama Wahyu Ss.
4. Anggota Brimob Polda Jatim bernama Lalu H.
5. Kasat Samapta Polres Malang berinisial TSA.

Kelimanya ditetapkan sebagai tersangka untuk peran yang berbeda-beda.

Baca Juga: Akhirnya Terkuak! Diduga Inilah Sebab Kenapa Artis Sekelas Ariel Tatum dan Nicholas Saputra Mau-mau Aja Main di Filmnya Denny Siregar

"Mereka (tiga anggota kepolisian yang menjadi tersangka) memerintahkan anggota menembakkan gas air mata," kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit dalam Jumpa Pers di Mapolresta Malang Kota, Kamis (6/10/2022).

Para tersangka dijerat Pasal 359 dan 360 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian dan Pasal 103 ayat 1 UU nomor 11 Tahun 2022 tentang keolahragaan.

Khazanah Islam: Awas! Ini Sederet Posisi Seks yang Dilarang dalam Islam, tapi Nomor 2 Sering Dilakukan