Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono menyebut bahwa masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang awalnya habis pada Desember 2023, kini diperpanjang hingga 2024.
Hal tersebut berdasarkan Putusan MK Nomor 112/PUU-XX/2022 yang berlaku sejak putusan dibacakan oleh Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman dalam sidang pleno pengucapan putusan, pada Kamis 25 Mei 2023.
Baca Juga: MK Ubah Masa Jabatan Pimpinan KPK, Komisi III Singgung Masa Jabatan Hakim MK Juga Bisa Digoyang
"Pimpinan KPK yang saat ini menjabat dengan masa jabatan 4 tahun dan akan berakhir pada Desember 2023 diperpanjang masa jabatannya selama 1 tahun ke depan hingga genap menjadi 5 tahun masa jabatannya sesuai dengan Putusan MK ini,” kata Fajar, menguti Suara.com, Jumat (26/5/2023).
Dengan begitu, kepemimpinan Ketua KPK Firli Bahuri dan jajarannya akan berlaku hingga Desember 2024.
Berdasarkan putusan yang sama, lanjut Fajar, perubahan masa jabatan menjadi lima tahun ini juga berlaku bagi Dewan Pengawas KPK yang dipimpin oleh Tumpak Hatorangan Panggabean.
"Pertimbangan mengenai keberlakuan Putusan 112/PUU-XX/2022 bagi Pimpinan KPK saat ini, dapat dijumpai dalam Pertimbangan Paragraf [3.17] halaman 117," jelas Fajar.
Adapun pertimbangan yang dimaksud berbunyi sebagai berikut:
Dengan mempertimbangkan masa jabatan pimpinan KPK saat ini yang akan berakhir pada 20 Desember 2023 yang tinggal kurang lebih 6 (enam) bulan lagi, maka tanpa bermaksud menilai kasus konkret, penting bagi Mahkamah untuk segera memutus perkara a quo untuk memberikan kepastian hukum dan kemanfaatan yang berkeadilan.
Baca Juga: Masa Jabatan Pimpinan KPK Jadi 5 Tahun, Pegiat Antikorupsi: Rawan Abuse of Power Penegak Hukum
Putusan MK resmi diberlakukan agar memberikan kepastian dan kemanfaatan berkeadilan bagi Pemohon khususnya dan keseluruhan pmpinan KPK saat ini.
Khazanah Islam: Pujian untuk Ambisi Berkelanjutan, Warta Ekonomi Gelar Indonesia Most Visionary Companies Awards 2024