Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan perpanjangan masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari empat tahun menjadi lima tahun tidak hanya membawa konsekuensi terhadap Undang-Undang tentang KPK.
Menurut Arsul, ada konsekuensi juga terhadap UU MK yang mengatur tentang masa jabatan hakim MK. Arsul membeberkan dalam Pasal 87 UU MK Nomor 7 Tahun 2020 dijelaskan bahwa seorang hakim MK bisa menjabat sampai dengan 15 tahun sepanjang usianya tidak melebihi 70 tahun.
Baca Juga: Nasaruddin Umar Mencuat Jadi Cawapres Ganjar, Arsul Sani PPP: Kalau dari NU Tak Ada Alasan Menolak
Dalam putusan MK tentang masa jabatan pimpinan KPK ini, MK menekankan prinsip-prinsip keadilan terkait dengan masa jabatan pada lembaga-lembaga negara independen yang dinilai constitutional importance.
Secara implisit, lanjut Waketum PPP ini, MK mempertimbangkan karena masa jabatan pimpinan atau komisioner pada lembaga-lembaga negara semacam lima tahun. Maka atas dasar prinsip keadilan masa jabatan pimpinan KPK itu dibuat sama via putusan tersebut.
Arsul mengatakan, selain hal yang disebutkan di atas, MK juga menganggap bahwa penetapan masa jabatan pimpinan KPK yang hanya empat tahun dianggap sebagai penyalahgunaan wewenang pembuat UU, dalam hal ini DPR dan pemerintah.
Khazanah Islam: Pujian untuk Ambisi Berkelanjutan, Warta Ekonomi Gelar Indonesia Most Visionary Companies Awards 2024