Apa itu taqshir? Taqshir berasal dari akar kata Qashr yang artinya memendekkan dan memenjara. Lantas, apa maksud dari taqshir dalam konteks fikih islam?
Sdalam istilah fikih, taqahir berarti memendekkan sebagian rambut atau kuku ketika menunaikan haji atau umrah.
Baca Juga: Bolehkah Wanita Memakai Rok dan Celana Menurut Pandangan Islam? Ini Penjelasan Buya Yahya
Sebagian mufasir memandang bahwa kata "تَفَث" dalam ayat berikut menunjuk kepada Halq atau Taqshir dalam haji.
ثُمَّ لْیقْضُوا تَفَثَهُمْ وَلْیوفُوا نُذُورَهُمْ وَلْیطَّوَّفُوا بِالْبَیتِ الْعَتِیقِ ;
Baca Juga: Apa Itu I'tiqadiyah? Mengenal Landasan Keimanan dalam Islam
"Kemudian, hendaklah mereka menghilangkan kotoran yang ada pada badan mereka dan hendaklah mereka menyempurnakan nazar-nazar mereka dan hendaklah mereka melakukan tawaf sekeliling rumah yang tua itu (Baitullah)".
Hukum taqshir dengan penngertian ini berbeda-beda di beberapa sumber. Sebagian marja taqlid berfatwa, taqshir tak cukup hanya memotong kuku, tetapi juga harus memotong sebagian rabut. Adapun, taqshir harus dilakukan wanita pada persoalan tertentu.
Namun, taqshir memiliki beberapa pengertian. Menurut Dictio, taqshir ialah meninggalkan sesuatu dengan disebabkan kelalaian dan kurangnya perhatian, atau tidak mengerjakan sesuatu dengan sempurna seperti yang dikehendaki tentangnya.
Baca Juga: Benarkah Ibu Hamil Dilarang Melayat dalam Pandangan Islam? Ini Jawaban Buya Yahya
Dengan kata lain, taqshir diartikan sebagai mengerjakan sesuatu dengan setengah-setengah tanpa perhatian yang tidak utuh.
Jadi, pengertian taqshir tergantung pada konteksnya. Taqshir dapat diartikan sebagai memendekkan kuku dan mencukur rambut pada ibadah haji, atau juga diartikan sebagai perilaku meninggalkan suatu hal karena lalai atau kurang perhatian.