Menu


MK Tambah Masa Jabatan KPK, Demokrat: Gagasan yang Salah, Itu Adalah Tirani Hukum

MK Tambah Masa Jabatan KPK, Demokrat: Gagasan yang Salah, Itu Adalah Tirani Hukum

Kredit Foto: Antara/Dhemas Reviyanto

Dia mengingatkan MK sebagai constitutional court bukan political court.

“Ingat, MK itu adalah constitutional court bukan political court. Mengabdi terutama pada constitutional values bukan menghamba pada kepentingan kekuasaan politik. Bukan corong kekuasaan melainkan corong dari UUD, dari konstitusi. The guardian of constitution, bukan the guardian of money power,” tandasnya.

Baca Juga: Perpanjangan Jabatan Pimpinan KPK Dicurigai Terkait Pilpres 2024

Sebelumnya, MK mengabulkan gugatan terkait masa jabatan Pimpinan KPK yang diajukan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron

KPK mengabulkan gugatan mengenai batas usia pimpinan KPK dari empat tahun menjadi lima tahun dan syarat minimal menjadi Pimpinan KPK agar tak lagi berusia 50 tahun.

Ketua MK Anwar Usman menyampaikan, Pasal 29 huruf e Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK yang mengatur batas usia pimpinan KPK paling rendah adalah 50 tahun dan paling tinggi 65 tahun pada proses pemilihan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945.

MK juga mengabulkan gugatan Nurul Ghufron terhadap Pasal 34 UU KPK.

“Semula berbunyi 'Pimpinan KPK memegang jabatan selama 4 tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk sekali masa jabatan', bertentangan dengan UUD Negara RI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai 'Pimpinan KPK memegang jabatan selama 5 tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk sekali masa jabatan'," katanya saat membacakan amar putusan, Kamis (25/5/2023). 

Olehnya itu, MK merestui perpanjangan jabatan Ketua KPK Firli Bahuri dkk hingga 2024.

Sementara itu, Ghufron menyebut alasan permintaan penambahan masa jabatan itu sesuai Pasal 7 UUD RI Tahun 1945 adalah lima tahun.

Menurut Ghufron, masa jabatan pimpinan KPK seharusnya juga disamakan dengan 12 lembaga non-kementerian atau auxiliary state body di Indonesia seperti Komnas HAM, KY, KPU. 

Khazanah Islam: Pujian untuk Ambisi Berkelanjutan, Warta Ekonomi Gelar Indonesia Most Visionary Companies Awards 2024

Tampilkan Semua Halaman

Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Konten Jatim dengan Fajar.