Ketua DPR Puan Maharani menyerukan peninjauan kembali aturan pemilu yang membatasi keterwakilan perempuan. Aturan yang disinggung ini yakni Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Keterwakilan Perempuan Dalam Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota pada Pemilu 2024.
Menurut Puan, keterwakilan perempuan di parlemen sudah menjadi amanat konstitusi yang harus dimaksimalkan, bukan sebaliknya. Apalagi parlemen juga ikut mengadvokasi isu kesejahteraan ibu maupun anak yang membutuhkan peranan legislator perempuan.
Baca Juga: Soal Pilihan Cawapres, Anies Baswedam: Bisa Laki-Laki, Bisa Perempuan
“Anggota DPR perempuan punya perananan penting memperjuangkan perempuan, ibu, dan anak, karena memperjuangkan kaumnya sendiri. Jadi aturan pemilu harus mendukung peningkatan keterwakilan perempuan di parlemen, bukan malah sebaliknya,” kata Puan dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis (25/5/2023).
Pasal 8 Ayat (2) PKPU No. 10 Tahun 2023 mengatur soal pembulatan desimal ke bawah dalam teknis penghitungan proporsi jumlah perempuan di satu daerah pemilihan (dapil). Aturan tersebut seolah menjadi akal-akalan penyelenggara pemilu lantaran keterwakilan perempuan tak pernah mencapai 30 persen di parlemen.
PKPU tersebut jauh berbeda dengan produk KPU terdahulu yang menerapkan metode penghitungan desimal ke atas. Aturan ini dianggap lebih pro perempuan untuk menuju parlemen dari setiap dapil. Artinya, PKPU Nomor 10 menjadi langkah mundur.
Khazanah Islam: Pujian untuk Ambisi Berkelanjutan, Warta Ekonomi Gelar Indonesia Most Visionary Companies Awards 2024