Menu


Jabatan Pimpinan Diperpanjang Jadi 5 Tahun, Abraham Samad: KPK Bukan Lagi Lembaga Independen

Jabatan Pimpinan Diperpanjang Jadi 5 Tahun, Abraham Samad: KPK Bukan Lagi Lembaga Independen

Kredit Foto: Antara/Dhemas Reviyanto

Konten Jatim, Jakarta -

Mahkamah Konstistusi (MK) mengabulkan gugatan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron untuk perpanjang jabatan pimpinan KPK dari 4 tahun menjadi 5 tahun.

Menanggapi putusan tersebut, mantan pimpinan KPK Abraham Samad melihat bahwa KPK bukan lagi lembaga independen setelah disahkannya revisi Undang-Undang KPK Nomor 19 tahun 2019.

Baca Juga: Perpanjangan Jabatan Pimpinan KPK Dicurigai Terkait Pilpres 2024

"Jadi semakin mempertegas kita, kalau KPK sekarang ini sudah menjelma menjadi lembaga yang tidak independen lagi. Tapi, sudah menjelma seperti lembaga eksekutif, apalagi kalau kita kaitkan dengan Undang-Undang KPK yang lalu," kata Samad, mengutip Suara.com, Kamis (25/5/2023).

Menurutnya, periode jabatan pimpinan 4 tahun adalah pembeda KPK dengan lembaga atau penyelenggara negara lainnya seperti DPR/DPRD atau presiden.

"Jadi setelah adanya putusan ini, lebih meyakinkan kita bahwa KPK sekarang ini sudah merupakan eksekutif. Karena dia mengikuti format masa jabatan yang ada di eksekutif," ujarnya.

Atas putusan MK tersebut telah menghilangkan kekhasan KPK dengan lembaga lain. Seharusnya menurut Samad, hal itu dipertahankan.

Khazanah Islam: Pujian untuk Ambisi Berkelanjutan, Warta Ekonomi Gelar Indonesia Most Visionary Companies Awards 2024

Tampilkan Semua Halaman

Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Konten Jatim dengan Suara.com.