Menu


Korupsi Proyek BTS Disebut Menyeret Tiga Partai, PDIP: Harus Dibuktikan dengan Alat Bukti

Korupsi Proyek BTS Disebut Menyeret Tiga Partai, PDIP: Harus Dibuktikan dengan Alat Bukti

Kredit Foto: Suara.com/Novian

Konten Jatim, Jakarta -

Sekretaris Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) DPR RI Bambang Wuryanto menanggapi kasus korupsi proyek BTS 4G BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) yang disebut-sebut menyeret tiga partai politik (parpol).

Bambang menegaskan, hukum tidak bisa berlandaskan gosip atau isu. Ia mengatakan, hukum harus berlandaskan data dan fakta.

Baca Juga: PDIP Belum Bahas Manuver Jokowi Bermain 'Dua Kaki' di Pilpres 2024

Meskipun publik lebih menyukai hal-hal yang bersifat spekulatif dan konspiratif dalam kasus korupsi proyek pembangunan BTS itu.

"Tidak boleh spekulatif dan harus dibuktikan dengan alat bukti, jadi kalau ada yang menyatakan ada aliran dana ke partai, ya buktikan, jangan hanya isu. Kalau ada bukti, bawa ke Kejaksaan, clear," kata Bambang, mengutip Republika, Kamis (25/5/2023).

Dalam kasus tersebut, aparat penegak hukum harus menghindari isu atau gosip yang sifatnya spekulatif. Bambang yang juga merupakan Ketua Komisi III juga mengungkapkan, pihaknya kemungkinan akan mengundang Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk menjelaskan kasus korupsi BTS tersebut.

Baca Juga: Pengamat: Kedekatan Prabowo dan Ganjar dengan Jokowi Cuma Basa-basi

Sekali lagi juga disampaikannya, PDIP tidak berkomentar panjang terkait isu atau gosip yang sifatnya spekulatif. Apalagi, gosip-gosip tersebut juga muncul pertama kali lewat media sosial.

"Namanya spekulatif itu heboh, butuh bukti kalau mau jadi hukum. Kalau soal spekulasi, itu omongan kalian saja, biasa, orang politik pikirannya begitu, konspiratif," pungkas Bambang.

Khazanah Islam: Pujian untuk Ambisi Berkelanjutan, Warta Ekonomi Gelar Indonesia Most Visionary Companies Awards 2024

Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Konten Jatim dengan Republika.