Menu


Perpanjangan Jabatan Pimpinan KPK Dicurigai Terkait Pilpres 2024

Perpanjangan Jabatan Pimpinan KPK Dicurigai Terkait Pilpres 2024

Kredit Foto: Antara/Dhemas Reviyanto

Konten Jatim, Jakarta -

Guru Besar Hukum Tata Negara Denny Indrayana melihat bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk perpanjangan jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini sarat kaitannya dengan Pilpres 2024. Ia mensinyalir KPK akan dijadikan alat mencegah lawan politik. 

Denny mengamati kasus dugaan korupsi yang tengah diusut KPK berpotensi menyasar peserta Pemilu 2024. 

Baca Juga: Masa Jabatan Pimpinan KPK Diubah Jadi 5 Tahun, Ahmad Sahroni: Bingung bin Ajaib dan Nyata

"Kenapa perubahan masa jabatan menjadi 5 tahun itu adalah bagian dari strategi pemenangan Pilpres 2024? Karena, ada kasus-kasus di KPK yang perlu 'dikawal', agar tidak menyasar kawan koalisi, dan diatur dapat menjerat lawan oposisi Pilpres 2024," kata Denny, mengutip Republika, Kamis (25/5/2023). 

Denny menyebut strategi menjadikan KPK bagian merangkul kawan sekaligus memukul lawan berpotensi berantakan kalau proses seleksi pimpinan baru tetap berjalan.

Merujuk aturan lama, seleksi pimpinan KPK mesti dilakukan lagi pada Desember 2023. Tapi putusan MK membuat seleksi itu tak perlu dilakukan lagi. 

"Akan lebih aman jika pimpinan KPK yang sekarang diperpanjang hingga selesainya Pilpres di 2024," ujar Denny. 

Khazanah Islam: Pujian untuk Ambisi Berkelanjutan, Warta Ekonomi Gelar Indonesia Most Visionary Companies Awards 2024

Tampilkan Semua Halaman

Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Konten Jatim dengan Republika.