Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk mengubah masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari empat menjadi lima tahun. Hal ini disoroti oleh Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni.
Sahroni bingung lantaran pembuat Undang-Undang tentang KPK adalah DPR. Tetapi saat ini produk hasil parlemen malah diubah oleh MK.
Baca Juga: Kantornya Diperiksa KPK, Mensos Risma: Saya Bersyukur
"Saya bingung, yang buat UU kan DPR. Kenapa jadi MK yang mutusin perpanjangan suatu jabatan lembaga. Saya benar-benar bingung," kata Sahroni, mengutip Suara.com, Kamis (25/5/2023).
Sahroni mengatakan dirinya belum mendapat kepastian apakah keputusan MK itu akan berlaku surut apa tidak.
"Saya benar bingung bin ajaib dan nyata," kata Sahroni.
Kekinian menanggapi keputusan MK tersebut, Sahroni memandang perlu agar Komisi III memanggil MK. Karena itu ia akan berkoordinasi dengan pimpinan yang lain di Komisi III.
"Kita mau panggil MK terkait ini agar publik tidak bertanya-tanya hal keputusan dari MK. Saya akan minta kepada pimpinan yang lain untuk memanggil MK. Karena kami kalau memanggil mitra kerja Komisi III harus kolektif kolegial," kata Sahroni.
Sahroni lantas menyindir keputusan MK tersebut dengan menilai bahwa MK perlu juga memperpanjang masa jabatan anggota DPR, sebagaimana MK mengubah masa jabatam pimpinan KPK.
"Karena MK sangat inspiratif, maka kita mencoba juga perpanjangan DPR 5 tahun lagi ke depan, rasanya boleh dipertimbangkan," ujarnya.
Khazanah Islam: Pujian untuk Ambisi Berkelanjutan, Warta Ekonomi Gelar Indonesia Most Visionary Companies Awards 2024