Bakal calon anggota legislatif (caleg) Aldi Taher akan diminta klarifikasinya terkait pencalonannya lewat Partai Bulan Bintang (PBB) dan Partai Perindo.
"Nanti setelah memang nyata di dalam verifikasi yang bersangkutan tadi itu didaftarkan lebih dari satu kali oleh lebih dari satu partai dan lebih dari satu jenis lembaga perwakilan akan kami klarifikasi partainya. Sesungguhnya yang bersangkutan ini anggota partai apa?" kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari, mengutip fajar.co.id, Rabu (24/5/2023).
Baca Juga: Mahfud MD Sebut Pemilu 2024 Diwarnai Kecurangan, Ketua KPU Bilang Begini
Untuk itu, KPU akan memeriksa daftar pengajuan bakal caleg Aldi Taher. Adapun Aldi Taher maju sebagai anggota DPRD DKI Jakarta dari PPB dan anggota DPR RI dari Perindo.
Menurut Hasyim, apabila Aldi Taher telah keluar dari salah satu partai yang mendaftarkan dirinya sebagai bakal caleg dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, maka partai tersebut harus menyampaikan surat pengunduran diri kepada KPU.
"Nanti kami periksa surat pengunduran dirinya, sudah ada atau belum? Sudah disampaikan kepada KPU atau belum? KPU ini dianggap tahu kalau KPU sudah menerima surat pengunduran dirinya," katanya.
Ia menilai bakal caleg hanya dapat diusung oleh satu partai politik (parpol).
"Misalkan, kalau dicalonkan partai A untuk DPR RI, hanya itu saja. Tidak bisa, misalkan, dia dicalonkan oleh partai A juga untuk DPRD provinsi atau kabupaten/kota. Demikian juga lebih dari satu partai politik," ungkap Hasyim.
Khazanah Islam: Masuk Daftar Nominator Warisan Budaya Tak Benda, Reog Ponorogo Segera Diakui UNESCO