Agama Islam mengizinkan perbuatan seksual terhadap umatnya, selama mereka melakukannya bersama dengan pasangan sah yang sudah menikah. Melakukan hubungan suami istri ini bahkan merupakan sunnah dalam Agama Islam.
Sayangnya, masih banyak Muslim yang lebih memilih melakukan tindakan seperti ini alih-alih menunggu punya hubungan sah sesudah menikah. Perilaku tersebut dinamakan zina dan sifatnya haram dalam Agama Islam.
Mereka yang berbuat zina ini akan mendapatkan dosa besar ketika sudah masuk akhirat nanti. Dan di dunia, mereka bisa mendapatkan hukuman berupa penyakit-penyakit menular, direndahkan derajatnya atau terburuk, mendapat hukuman mati.
Baca Juga: Kenapa Allah Melarang Zina? Simak Penjelasan Ilmiahnya!
Sudah ada banyak dalil tentang zina yang tertuang dalam ayat Al-Qur’an maupun hadits. Berikut penjelasan lengkapnya menyadur Akurat pada Rabu (24/5/2023).
Q.S. Al-Isra Ayat 32
وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنٰىٓ اِنَّهٗ كَانَ فَاحِشَةً ۗوَسَاۤءَ سَبِيْلًا
Artinya: Dan janganlah kamu mendekati zina; (zina) itu sungguh suatu perbuatan keji, dan suatu jalan yang buruk.
Q.S. An-Nur Ayat 2-3
اَلزَّانِيَةُ وَالزَّانِيْ فَاجْلِدُوْا كُلَّ وَاحِدٍ مِّنْهُمَا مِائَةَ جَلْدَةٍ ۖوَّلَا تَأْخُذْكُمْ بِهِمَا رَأْفَةٌ فِيْ دِيْنِ اللّٰهِ اِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُوْنَ بِاللّٰهِ وَالْيَوْمِ الْاٰخِرِۚ وَلْيَشْهَدْ عَذَابَهُمَا طَاۤىِٕفَةٌ مِّنَ الْمُؤْمِنِيْنَاَلزَّانِيْ لَا يَنْكِحُ اِلَّا زَانِيَةً اَوْ مُشْرِكَةً ۖوَّالزَّانِيَةُ لَا يَنْكِحُهَآ اِلَّا زَانٍ اَوْ مُشْرِكٌۚ وَحُرِّمَ ذٰلِكَ عَلَى الْمُؤْمِنِيْنَ
Artinya: Pezina perempuan dan pezina laki-laki, deralah masing-masing dari keduanya seratus kali, dan janganlah rasa belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama (hukum) Allah, jika kamu beriman kepada Allah dan hari kemudian; dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sebagian orang-orang yang beriman.Pezina laki-laki tidak boleh menikah kecuali dengan pezina perempuan, atau dengan perempuan musyrik; dan pezina perempuan tidak boleh menikah kecuali dengan pezina laki-laki atau dengan laki-laki musyrik; dan yang demikian itu diharamkan bagi orang-orang mukmin.
Baca Juga: Kenapa Allah Melarang Zina? Simak Penjelasan Ilmiahnya!
Q.S. Al-Furqan Ayat 68
وَالَّذِيْنَ لَا يَدْعُوْنَ مَعَ اللّٰهِ اِلٰهًا اٰخَرَ وَلَا يَقْتُلُوْنَ النَّفْسَ الَّتِيْ حَرَّمَ اللّٰهُ اِلَّا بِالْحَقِّ وَلَا يَزْنُوْنَۚ وَمَنْ يَّفْعَلْ ذٰلِكَ يَلْقَ اَثَامًا ۙ
Artinya: dan orang-orang yang tidak mempersekutukan Allah dengan sembahan lain dan tidak membunuh orang yang diharamkan Allah kecuali dengan (alasan) yang benar, dan tidak berzina; dan barangsiapa melakukan demikian itu, niscaya dia mendapat hukuman yang berat,
HR Abu Dawud No. 3863
النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَجُلًا مِنْ الْيَهُودِ وَامْرَأَةً زَنَيَا
Artinya: "Nabi shallallahu 'alaihi wasallam pernah merajam seorang laki-laki dan perempuan yahudi yang berbuat zina."
H.R. Abu Dawud No. 4226
رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْمَجَالِسُ بِالْأَمَانَةِ إِلَّا ثَلَاثَةَ مَجَالِسَ سَفْكُ دَمٍ حَرَامٍ أَوْ فَرْجٌ حَرَامٌ أَوْ اقْتِطَاعُ مَالٍ بِغَيْرِ حَقٍّ
Artinya: Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Hendaklah seseorang berlaku amanah dalam bermajelis, kecuali tiga majelis; membunuh darah yang diharamkan, kemaluan yang diharamkan (zina) dan mengambil harta dengan tanpa hak."
H.R. Imam Muslim No. 4824
رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِنْ أَشْرَاطِ السَّاعَةِ أَنْ يُرْفَعَ الْعِلْمُ وَيَثْبُتَ الْجَهْلُ وَيُشْرَبَ الْخَمْرُ وَيَظْهَرَ الزِّنَا
Artinya: Rasulullah Shallallahu'alaihi wa Sallam bersabda: "Diantara tanda-tanda terjadinya hari kiamat yaitu: diangkatnya ilmu, kebodohan merajalela, banyaknya orang yang meminum minuman keras, dan zina dilakukan dengan terang-terangan."
H.R. Imam Bukhari No. 6310
لنَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ لَا تَقُومُ السَّاعَةُ وَإِمَّا قَالَ مِنْ أَشْرَاطِ السَّاعَةِ أَنْ يُرْفَعَ الْعِلْمُ وَيَظْهَرَ الْجَهْلُ وَيُشْرَبَ الْخَمْرُ وَيَظْهَرَ الزِّنَا وَيَقِلَّ الرِّجَالُ وَيَكْثُرَ النِّسَاءُ حَتَّى يَكُونَ لِلْخَمْسِينَ امْرَأَةً الْقَيِّمُ الْوَاحِدُ
Artinya: Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam bersabda: "Hari kiamat tidak terjadi -atau ia mengatakan dengan redaksi; diantara tanda kiamat adalah- sehingga ilmu diangkat, kebodohan merajalela, khamer ditenggak, zina mewabah, (jumlah) laki-laki menyusut dan (jumlah) wanita melimpah ruah, hingga jika ada lima puluh wanita itu berbanding dengan seorang laki-laki."
Baca Juga: Tampik Pernyataan ‘Sekali Zina Dosa 60 Tahun Tak Diampuni’, Cak Nun: Allah Mudah Memaafkan