Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD memberikan klarifikasi mengenai penyebutan Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT) sebagai kodrat.
Mahfud menjelaskan bahwa ia berkata demikian karena Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru tak melarang tentang adanya LGBT.
Adapun pernyataan Mahfud, kata dia hanya menyampaikan bahwa yang menyebut LGBT kodrat adalah pembuat undang-undang. Dalam hal ini Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Baca Juga: Mahfud MD Benarkan Adanya Aliran Dana Korupsi di Tiga Partai Besar
Klarifkasi ini dikomentari Noval Assegaf. Tokoh Nahdatul Ulama itu menyebut Mahfud hanya membuat alasan untuk membela diri.
“Ini klarifikasi Mahfud MD tentang LGBT. Tapi jika kita amati terasa banget ngeles-nya dan sama saja bahas kodrat,” ungkapnya dikutip fajar.co.id, Rabu (24/5/2023).
Diketahui, klarifikasi Mahfud disampaikan dalam seminar nasional di UIN Syarif Hidayatullah, Jakarta.
Baca Juga: Mahfud MD: Pihak Oposisi Juga Gunakan Buzzer
Khazanah Islam: Awas! Ini Sederet Posisi Seks yang Dilarang dalam Islam, tapi Nomor 2 Sering Dilakukan