Menu


Sebut LGBT Kodrat Tuhan, Mahfud MD: Tidak Bisa Dilarang di KUHP

Sebut LGBT Kodrat Tuhan, Mahfud MD: Tidak Bisa Dilarang di KUHP

Kredit Foto: Instagram/Mahfud MD

Konten Jatim, Jakarta -

Menko Polhukam Mahfud MD menjelaskan, pemerintah tidak bisa melarang orang yang berstatus sebagai homo atau lesbian yang termasuk dalam LGBT. Menurutnya, perilaku LGBT merupakan ciptaan Tuhan. Oleh karena itu, dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang berlaku pada tahun 2026, kelompok LGBT tidak dapat dilarang.

Mahfud mengakui, memang perilaku LGBT dilarang, khususnya dalam agama Islam. Namun, aturan itu tidak bisa dituangkan dalam Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Baca Juga: Dukung Diadakannya Konser Coldplay, Cak Imin: Tidak Ada Lagu LGBT!

"Larangan LGBT tak bisa dimuat, di situ ndak ada larangan LGBT. 'Tapi itu kan hukum agama', tapi bagaimana memuatnya? Kan LGBT itu sebagai kodrat, kan tak bisa dilarang, yang dilarang kan perilakunya, orang LGBT itu kan diciptakan oleh Tuhan, " kata Mahfud saat memberi sambutan di Rakernas KAHMI 2023 di Wisma DPR Kopo, Puncak, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Sabtu (20/5/2023).

Dewan Pakar Majelis Nasional Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (MN KAHMI) telah menyatakan, perilaku LGBT tidak bisa dilarang. Pasalnya, orang menjadi LGBT karena diciptakan Sang Pencipta seperti itu.

"Tuhan yang menyebabkan hidupnya menjadi homo, lesbi. Tetapi perilakunya yang ditunjukkan kepada orang, itulah yang tak boleh," kata Mahfud dalam tayangan di kanal Youtube KAHMI Nasional.

Baca Juga: Ketua MUI: Kalau Coldplay Konser, Jangan Pernah Kampanye LGBT

Pada akhirnya, lanjutnya, KUHP hanya menjerat mereka yang melakukan persetubuhan dengan anak di bawah umur. Adapun perilaku hubungan sesama jenis tidak diatur di dalam KUHP. Mahfud mengakui, KUHP baru tidak bisa memuat aturan yang mencakup semua hal tentang LGBT.

"Sehingga apa rumusannya akhirnya, KUHP yang sekarang, masih akan berlaku kemudian, dikatakan ya rumusannya 'barang siapa yang melakukan hubungan seksual di luar nikah dengan anak di bawah umur', kan LGBT itu bisa tercakup di situ, meski tidak semuanya," ucap mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut.

Khazanah Islam: Masuk Daftar Nominator Warisan Budaya Tak Benda, Reog Ponorogo Segera Diakui UNESCO

Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Konten Jatim dengan Republika.