Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memeriksa dan mengoreksi Peraturan KPU 10/2023 dan 11/2023 tentang pengangkatan anggota DPR, DPRD, dan DPD.
Dua PKPU tersebut mengatur soal persyaratan bagi mantan terpidana korupsi mencalonkan diri sebagai anggota legislatif pada Pemilu 2024.
Baca Juga: Timnas Juara SEA Games, Perludem Ingatkan Caleg Tidak Manfaatkan Para Atlet
"Kami menuntut Bawaslu untuk mengawasi ini dan tentu melakukan upaya hukum dan koreksi terhadap peraturan ini," kata peneliti Perludem, Fadli Ramadhani, dalam konferensi pers secara daring, Senin (22/5/2023).
Fadli berpendapat adanya upaya terselubung dari KPU sebagai instrumen penyelenggara Pemilu dengan menambahkan peraturan yang sudah jelas dalam putusan MK No 87/PUU-XX/2022 dan Putusan MK Nomor 12/PUU-XXI/2023 mengatakan bahwa untuk manta terpidana korupsi perlu menunggu 5 tahun sebelum mereka maju dalam Kontestasi pemilu.
"Sekarang KPU secara otomatis menambahkan peraturan, membuat salah satu syarat bagi caleg jadi ternegasikan. Jadi syarat mantan terpidana yang jelas sudah ada di putusan MK itu dicoret syarat itu oleh KPU. Sesuatu yang bertentangan dengan konstitusi," ujar Fadli.
Karena mengabaikan keputusan MK, lanjut dia, wajar apabila masyarakat memiliki pandangan buruk kepada KPU yang terkesan memberikan karpet merah bagi mantan narapidana korupsi untuk kembali berkarir di dunia politik menjadi caleg
"KPU menurut saya seenaknya membuat regulasi menegasikan peraturan MK, merusak syarat eks pidana dan tentu saja ini kita tidak tahu KPU mau melindungi siapa? Ini harus ditanya oleh KPU secara serius," pungkasnya.
Khazanah Islam: Masuk Daftar Nominator Warisan Budaya Tak Benda, Reog Ponorogo Segera Diakui UNESCO