Pada Jumat 19 Mei 2023 malam, Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka dan Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto bertemu. Pertemuan keduanya sontak menjadi pusat perbincangan.
Tidak sedikit bahwa pertemuan tersebut merupakan bentuk dari manuver keluarga Presiden Joko Widodo (Jokowi) mendukung Prabowo. Tidak sedikit juga yang mengira bahwa pertemuan tersebut merupakan pembicaraan pencawapresan Gibran.
Pengamat politik Burhanuddin Muhtadi menyebut bahwa jika mengacu undang-undang saat ini, Gibran tidak bisa masuk pencapresan atau pencawapresan. Hal tersebut dikarenakan usia Gibran belum menyentuh usia 40 tahun.
Di sisi lain, pertemuan tersebut Gibran dan Prabowo bersamaan dengan munculnya uji materi di MK terkait dengan batas minimum usia capres-cawapres.
"Kemudian orang mengaitkan pertemuan tersebut bagian dari upaya melihat peluang kalau Undang-Undang itu diperbolehkan, apakah Gibran bisa atau enggak jd pendamping Pak Prabowo," kata Burhanuddin Muhtadi, mengutip video yang diunggah di kanal YouTube tvOneNews, Senin (22/5/2023).
"Spekulasi seperti itu, saya kira kita harus lihat pertemuan itu sebagai peristiwa politik yang menarik kita kaji karena kebetulan Pak Prabowo butuh booster, terutama di Jawa Tengah dan Jawa Timur," tambahnya.
Burhanuddin sebelumnya mengatakan saat ini terdapat uji materi terkait usia minimun capres-cawapres yang dilakukan oleh PSI bersama beberapa kepala daerah yang usianya muda.
Uji materi tersebut secara umum masuk akal, karena saat ini usia para pemimpin dunia terjadi peremajaan. Contohnya PM Finlandia dan PM Selandia Baru yang keduanya menjabat dengan usia di bawah 40 tahun.
"Di Indonesia ada syarat yang normatif melarang orang seperti Gibran jadi capres dan cawapres karena usianya belum sampai 40 tahun. Kemudian orang mengaitkan dengan uji materi tersebut, sah-sah saja," tukasnya.
Khazanah Islam: Pujian untuk Ambisi Berkelanjutan, Warta Ekonomi Gelar Indonesia Most Visionary Companies Awards 2024