Menu


Ckckck! Firli Bahuri Disebut-sebut Akan Paksakan Anies Jadi Tersangka Sebelum Tanggal Ini, Kalau Tidak...

Ckckck! Firli Bahuri Disebut-sebut Akan Paksakan Anies Jadi Tersangka Sebelum Tanggal Ini, Kalau Tidak...

Kredit Foto: Suara.com

Konten Jatim, Jakarta -

Ketua KPK Firli Bahuri disebut-sebut sedang berupaya menjadikan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan Formula E.

Kabar yang beredar menyebutkan Firli Bahuri mendesak penyelidik di KPK untuk segera menetapkan Anies Baswedan sebagai tersangka sebelum tanggal 11 November.

Tanggal tersebut adalah tanggal yang rencananya jadi hari pendeklarasian Anies Baswedan oleh koalisi Nasdem, Demokrat dan PKS.

Baca Juga: Innalillahi! Katanya Ada Lebih dari 120 Orang Tewas Buntut Kerusuhan Usai Laga Arema vs Persebaya di Stadion Kanjuruhan Malang

Dari informasi yang beredar disebutkan bahwa jika tidak segera menetapkan Anies sebagai tersangka sebelum 11 November, maka KPK baru bisa melanjutkan pengusutan kasus usai Pilpres 2024.

Pasalnya, penerapan Anies sebagai tersangka setelah menyandang status sebagai capres hanya akan menimbulkan kekisruhan dalam politik nasional.


Dari sekian banyak anak buah Firli di KPK, kabarnya hanya ada dua orang yang setuju atas keinginan purnawirawan jenderal polisi bintang tiga itu untuk menetapkan Anies sebagai tersangka.

Kedua jajaran petinggi KPK yang dimaksud adalah Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dan Deputi Bidang Penindakan Karyoto.

Kepada jajarannya, Firli menilai pengusutan kasus Formula E harus dinaikkan ke tahap penyidikan karena ada pendapat ahli yang mengatakan kasus tersebut sudah memenuhi unsur pelanggaran pidana.

Supaya keinginannya itu bisa dituruti oleh penyidik, Firli supaya penyelidik terus mencari bukti-bukti.

Baca Juga: Firli Bahuri Dikabarkan Memaksa Anak Buahnya Supaya Jadikan Anies Tersangka, 2 Petinggi KPK Ini Mendukung, Tapi yang Lain Gak Gegara Ini...

Selain itu, Firli mengingatkan kewenangan KPK diatur dalam Pasal 40 UU KPK.

Pasal itu mengatur bahwa KPK bisa menghentikan perintah penghetian penyidikan (SP3) dan penghentian penuntutan jika nantinya penyidik tak menemukan cukup bukti.

Khazanah Islam: Pujian untuk Ambisi Berkelanjutan, Warta Ekonomi Gelar Indonesia Most Visionary Companies Awards 2024