Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberi perkembangan terbaru terkait proses hukum kasus kematian Brigadir Yosua Nofriansyah Hutabarat atau Brigadir J.
Dalam konferensi pers, Sigit menyatakan bahwa Putri Candrawathi resmi ditahan di rutan Mabes Polri, pada Jumat (30/9/2022).
"Hari ini, saudara PC kita nyatakan, kita putuskan untuk ditahan di rutan Mabes Polri," ucap Listyo Sigit Prabowo, dilansir dari kanal Youtube tvOnenews.
Sebelumnya, Putri Candrawathi telah menjalani wajib lapor di hari yang sama saat diputuskannya untuk ditahan.
Pihak Kapolri juga memeriksakan kesehatan istri Ferdy Sambo, baik kondisi kesehatan jasmani dan melakukan pemeriksaan psikologi.
Khazanah Islam: Pujian untuk Ambisi Berkelanjutan, Warta Ekonomi Gelar Indonesia Most Visionary Companies Awards 2024