Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya memberhentikan Johnny Gerard Plate dari posisi Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) karena terjerat kasus korupsi.
Pencopotan ini sendiri tercatat di dalam Keputusan Presiden Nomor 41/P Tahun 2023 mengenai Pemberhentian dan Penunjukan Pelaksana Tugas, Wewenang, dan Tanggung Jawab Menteri Komunikasi dan Informatka Kabinet Indonesia Maju Periode Tahun 2019-2024.
Dalam Keppres 41/P, Jokowi menyampaikan ucapan terima kasih kepada Johnny atas kinerjanya selama bekerja menjadi Menkominfo.
Baca Juga: Pengamat Yakin Adanya Ketegangan Dalam Hubungan Jokowi dan Megawati
"Disertai ucapan terima kasih atas pengabdian dan jasa-jasanya kepada bangsa dan negara selama memangku jabatan tersebut," kata Jokowi.
Adapun Jokowi telah menunjuk Pelaksana Tugas (Plt) untuk mengisi kekosongan kursi Menkominfo. Ia menunjuk Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD untuk menjadi Plt Menkominfo.
"Dalam rangka meningkatkan efektifitas kinerja dan menjamin kelancaran tugas dan fungsi Kementerian Kominfo sampai pengangatan Menkominfo definitif,”demikian yang tertulis dalam keppres.
Baca Juga: NasDem Sedang ‘Dihukum’ Jokowi Lewat Johnny G Plate
Keppres 41/P itu diteken di Jakarta pada Jumat (19/5/2023) dan langsung berlaku.
Khazanah Islam: Awas! Ini Sederet Posisi Seks yang Dilarang dalam Islam, tapi Nomor 2 Sering Dilakukan