Menu


Johnny G Plate Masih Bisa Jadi Caleg Meski Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Korupsi

Johnny G Plate Masih Bisa Jadi Caleg Meski Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Korupsi

Kredit Foto: Antara/Reno Esnir

Konten Jatim, Jakarta -

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari menyatakan bahwa Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny Gerard Plate masih berhak menjadi calon legislatif (Caleg) meski saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi.

Hasyim pun menjelaskan bahwa Johnny telah terdaftar sebagai bakal caleg dari Partai Nasional Demokrat (NasDem) dan saat ini statusnya masih hanya sekadar tersangka sehingga KPU tak bisa menyingkirkan namanya.

"Kalau misalnya statusnya (Johnny) belum sampai sana (menerima vonis berkekuatan hukum tetap), itu berdasarkan UU Pemilu masih berhak menjadi bakal calon, bahkan sampai Daftar Calon Tetap pun masih berhak," kata Hasyim kepada wartawan di kantornya, Jakarta, Jumat (19/5/2023). 

Baca Juga: Bantah Anies Dijegal Lewat Johnny G Plate, PDIP: Itu Cuma Persepsi

Kendati begitu, lanjut Hasyim, Johhny bisa mengundurkan diri sebagai bakal caleg. Partai Nasdem juga bisa mengganti Johnny dengan nama lain dalam daftar bakal caleg. 

"Persoalan kemudian apakah yang bersangkutan yang terkena masalah hukum pidana itu mengundurkan diri atau diganti oleh partainya, itu terserah dari partainya. Karena KPU ini kan prinsipnya menerima pendaftaran bakal calon dari partai," kata Hasyim. 

Khazanah Islam: Masuk Daftar Nominator Warisan Budaya Tak Benda, Reog Ponorogo Segera Diakui UNESCO

Tampilkan Semua Halaman

Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Konten Jatim dengan Republika.