Menu


Johny Plate Masih Berhak Nyaleg Menurut KPU

Johny Plate Masih Berhak Nyaleg Menurut KPU

Kredit Foto: Antara/Reno Esnir

Konten Jatim, Jakarta -

Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari mengatakan, Johnny Plate masih berhak menjadi bakal calon anggota legislatif (caleg) Pemilu 2024 meski statusnya sudah menjadi tersangka kasus korupsi. Plate merupakan kader Partai Nasdem yang diusung sebagai caleg DPR RI. 

Hasyim menjelaskan, Plate didaftarkan sebagai bakal caleg DPR RI oleh Partai Nasdem sebelum dia jadi tersangka. KPU hanya bisa mencoret nama Johnny dari daftar bakal caleg ketika dia sudah dijatuhi vonis berkekuatan hukum tetap alias inkrah. 

Baca Juga: Johnny Plate Telan 80 Persen Anggaran Proyek BTS, Loyalis Jokowi: Di Luar Akal Sehat

"Kalau misalnya statusnya (Johnny) belum sampai sana (menerima vonis berkekuatan hukum tetap), itu berdasarkan UU Pemilu masih berhak menjadi bakal calon, bahkan sampai Daftar Calon Tetap pun masih berhak," kata Hasyim kepada wartawan di kantornya, Jakarta, Jumat (19/5/2023). 

Kendati begitu, lanjut Hasyim, Johhny bisa mengundurkan diri sebagai bakal caleg. Partai Nasdem juga bisa mengganti Johnny dengan nama lain dalam daftar bakal caleg. 

"Persoalan kemudian apakah yang bersangkutan yang terkena masalah hukum pidana itu mengundurkan diri atau diganti oleh partainya, itu terserah dari partainya. Karena KPU ini kan prinsipnya menerima pendaftaran bakal calon dari partai," kata Hasyim. 

Namun, lanjut Hasyim, Partai Nasdem hingga kini belum menyampaikan hendak mengganti Johhny maupun berkonsultasi terkait persoalan ini dengan KPU RI. Bahkan, KPU RI belum menerima surat permohonan konsultasi dari DPP Nasdem. 

Baca Juga: PDIP: Anies Dihambat Lewat Kasus Plate Cuma Dugaan Semata

Sebelumnya, Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh mengaku belum menentukan apakah akan mengganti Johnny dengan nama lain dalam daftar bakal caleg DPR RI. Pihaknya terlebih dahulu akan mengonsultasikan hal itu dengan KPU RI.  "Mengenai masalah pencalegan, ini akan kita konsultasikan dengan KPU. Kalau memang KPU menyatakan, oke. Kita masih menganut asas praduga tidak bersalah. Jelas itu," kata Paloh saat konferensi pers di Nasdem Tower, Jakarta Pusat, Rabu (17/5/2023) sore. 

Kejaksaan Agung menetapkan Johnny Gerard Plate sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kemenkominfo pada Rabu (17/5/2023) siang. Nilai kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 8,32 triliun

Khazanah Islam: Pujian untuk Ambisi Berkelanjutan, Warta Ekonomi Gelar Indonesia Most Visionary Companies Awards 2024

Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Konten Jatim dengan Republika.