Menu


Surya Paloh Bicara Nasib NasDem dan Anies Baswedan Usai Johnny G Plate Jadi Tersangka

Surya Paloh Bicara Nasib NasDem dan Anies Baswedan Usai Johnny G Plate Jadi Tersangka

Kredit Foto: JPNN/Kenny Kurnia Putra

Konten Jatim, Jakarta -

Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh angkat bicara terkait kasus korupsi yang menyeret nama Sekjen NasDem sekaligus Menkominfo Johnny G Plate.

Paloh mengatakan, bahwa penetapan Johnny G Plate jadi tersangka korupsi dikhawatirkan akan berimbas kepada Anies Baswedan sebagai calon presiden (capres) 2024 dan Partai NasDem.

"Pengaruh pasti ada," kata Surya Paloh di Nasdem Tower, Menteng, Jakarta Pusat, dikutip dari WartaEkonomi -jaringan Suara.com, Kamis (18/7/2023).

Baca Juga: PKS Tegaskan Pencapresan Anies Tak Terpengaruh Kasus Johnny G Plate: Koalisi Perubahan Tetap Solid!

Sebab, penetapan tersangka terhadap Johnny bersamaan dengan momentum politik 2024. Sehingga, tak heran jika masalah ini bakal mempengaruhi persepsi publik.

"Institusi partai politik yang dibangun oleh kekuatan persepsi dan keyakinan publik, salah satu faktor atau key factor. Ya menentukan sekali," ucap Surya Paloh.

Namun, Surya Paloh optimis partainya dapat bekerja ekstra untuk melewati masalah tersebut. Ia juga mengharapkan media massa dapat berimbang megenai masalah Plate.

"Tergantung bagaimaan kita membangun persepsi publik, dan itulah peran rekan-rekan institusi pers. Saya nantikan dan saya harapkan pers yang bebas dan tetap mempunyai rasa tanggung jawabnya pada profesionalisme dan etik yang kita miliki," harapnya.

Sebagaimana diketahui, Johnny G Plate ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Kominfo periode 2020-2022. Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai NasDem itu menyandang status tersangka setelah diperiksa ketiga kalinya pada hari ini, Rabu (17/5/2023).

Johnny Plate merupakan tersangka keenam, dalam kasus korupsi yang diduga merugikan keuangan negara mencapai Rp 8 triliun. Korps Adhyaksa lebih dulu menetapkan lima tersangka dalam kasus ini. 

Mereka adalah Irwan Hermawan (IH) selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy. Lalu, Mukti Ali (MA) selaku Account Director PT Huawei Tech Investment.

Kemudian, Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama Bakti Kominfo, Galumbang Menak S (GMS) selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, dan Yohan Suryato (YS) selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia (Hudev UI) tahun 2020.

Baca Juga: Terkuak Alasan Surya Paloh Tak Pecat Johnny G Plate Meski Jadi Tersangka Korupsi

Johnny G. Plate disangkakan melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Khazanah Islam: Masuk Daftar Nominator Warisan Budaya Tak Benda, Reog Ponorogo Segera Diakui UNESCO

Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Konten Jatim dengan Suara.com.