Menu


Ditetapkan Jadi Tersangka, Anak Buah Prabowo: Apakah Plate Akan Buka Mulut Siapa Lagi yang Menikmati?

Ditetapkan Jadi Tersangka, Anak Buah Prabowo: Apakah Plate Akan Buka Mulut Siapa Lagi yang Menikmati?

Kredit Foto: Antara/Reno Esnir

Konten Jatim, Jakarta -

Politikus Partai Gerindra, Ferdinand Hutahaean memberi apresiasi atas kinerja Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait keberhasilannya dalam menahan kader Partai NasDem yang menjabat Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny Gerard Plate.

"Kejaksaan Agung kita apresiasi dalam hal ini. Selamat untuk kinerja Kejaksaan Agung. Johny G Plate ditahan Kejaksaan Agung," ucap anak buah Prabowo Subianto ini dalam unggahannya di Twitter, Rabu, (17/5/2023).

Johnny Gerard Plate menjadi tersangka kasus dugaan korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kementerian Kominfo tahun 2020-2022.

Baca Juga: Surya Paloh Tunjuk Hermawi Taslim Jadi Plt Sekjen NasDem Usai Johnny G Plate Tersangka

Plate tersangka usai menjalani pemeriksaan yang ketiga kalinya di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, pada hari ini. Ferdinand Hutahaean mempertanyakan pihak-pihak siapa saja yang ikut menikmati hasil dugaan korupsi tersebut.

"Apakah Johny akan buka mulut siapa lagi yang menikmati? Wahhh si bocah mulai meriang nih," tandas mantan politikus Partai Demokrat ini.

Diketahui, Akibat kasus ini, kerugian negara ditaksir mencapai Rp 8 triliun. Plate ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung untuk 20 hari ke depan.

Selain itu, ada lima orang yang telah lebih dulu ditetapkan tersangka dalam kasus ini diantaranya MA selaku Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment dan IH selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy, GMS selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, YS selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia Tahun 2020, dan AAL selaku Direktur Utama Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga: Johnny G Plate Terjerat Kasus Korupsi, Janji Surya Paloh Siap Bubarkan NasDem Diungkit

Sebelumnya, Plate sempat diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi.

Khazanah Islam: Pujian untuk Ambisi Berkelanjutan, Warta Ekonomi Gelar Indonesia Most Visionary Companies Awards 2024

Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Konten Jatim dengan Fajar.