Menu


Kembali Angkat Isu Pungli, Aktivis Antikorupsi Ini Malah Salahkan Jokowi, Kenapa?

Kembali Angkat Isu Pungli, Aktivis Antikorupsi Ini Malah Salahkan Jokowi, Kenapa?

Kredit Foto: Antara

Konten Jatim, Jakarta -

Aktivis Antikorupsi Buya Eson lagi-lagi menyerang Jokowi melalui unggahan yang ia buat di akun Twitter miliknya.

Kali ini Buya tampak menyeret nama Jokowi karena maraknya kasus korupsi saat ini serta kasus pungutan liar yang saat ini tengah menjadi pembicaraan warganet, khususnya para pengguna Twitter.

Jangan terlalu banyak berharap pemerintahan @jokowi serius berantas korupsi, jika masalah pungli di Samsat saja sudah bertahun tahun tidak beres cc @mohmahfudmd @ListyoSigitP,” tulisnya pada Rabu (28/09/2022).

Banyak warganet yang setuju dan menganggap bahwa pungutan liar (pungli) merupakan isu yang perlu diperhatikan karena marak terjadi di berbagai wilayah.

Baca Juga: Setelah Tidak Sengaja Kena Pungli, Polisi Ini Panik Sampai Panggil Komedian Soleh Solihun Kembali ke Samsat

Pungli sendiri pun tak jarang disepelekan sehingga terus terjadi dari tahun ke tahun.

Kalaupun belum mampu berantas pungli di samsat setidaknya kurangilah, yuk Polri bertahap ke arah yang lebih baik misalnya dengan berlakukan aturan SIM dan STNK untuk 10 tahun atau bahkan untuk SIM seumur hidup, ujian online bisa dimana saja, surat kes dari dokter mana saja. Cmiiw,” tulis akun @wangkyberdikari.

Mau gimana lagi, kepalanye diganti nyang baru ternyata pelaku juga dulunya, jadi estafet korupsinye,” tulis akun @otedunta.

Kalaupun ada penindakan hanya sebulan 2 bulan aj, stelah itu ‘ayo kita mainkan lagi kawan!’” tulis akun @misaelpanjaitan.

Sementara itu, isu pungli menjadi pembicaraan karena masih banyak masyarakat yang tidak tahu bahwa cek fisik saat memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK).

Diatur oleh PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, tarif untuk STNK kendaraan bermotor roda 2 atau 3 yang baru dan perpanjangan adalah Rp100 ribu, sedangkan untuk kendaraan bermotor roda 4 atau lebih adalah Rp200 ribu.

Baca Juga: Waduh, Ketahuan! Oknum Polisi Ini Diam-Diam Lakukan Pungutan Liar, Bahkan Sampai Lakukan Hal Ini

Selain itu, tarif untuk penerbitan TNKB kendaraan motor beroda 2 atau 3 adalah Rp60 ribu dan kendaraan bermotor roda 4 atau lebih adalah Rp100 ribu.

Dengan demikian, cek fisik serta pengambilan plat nomor sepenuhnya tidak dikenakan biaya tambahan karena tidak ada peraturan yang mengatur hal tersebut.

Khazanah Islam: Awas! Ini Sederet Posisi Seks yang Dilarang dalam Islam, tapi Nomor 2 Sering Dilakukan