Menu


Pakar Hukum Puji Penangkapan Johnny G Plate, Dukung Penegakan Hukum Berkualitas

Pakar Hukum Puji Penangkapan Johnny G Plate, Dukung Penegakan Hukum Berkualitas

Kredit Foto: Antara/Reno Esnir

Konten Jatim, Depok -

Dosen Hukum Pidana Universitas Trisakti, Azmi Syahputra memuji penangkapan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate yang diduga telah melakukan korupsi. 

Melansir Akurat pada Kamis (13/5/2023), dirinya mengapresiasi Kejaksaan Agung (Kejagung) RI atas keberanian dan ketegasan menetapkan Johnny G Plate sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan menara BTS 4G dan infrastruktur pendukung Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informatika (Bakti) Kominfo.

Bukan hanya itu, dia juga mengapresiasi sikap tegas kejaksaan yang langsung melakukan penahanan terhadap tersangka Johnny G Plate, dalam kasus yang merugikan keuangan negara mencapai Rp8 triliun lebih.

Baca Juga: Elektabilitas Bisa Turun Pasca Korupsi Johnny G Plate, PKS Tetap Setia Dukung Anies

"Ini angka korupsi yang besar, apalagi dilakukan oleh menterinya sendiri, karenanya kejaksaan harus melakukan penuntutan dan menerapkan sanksi pidana yang lebih tinggi dan berat kepada pelaku, karena menyalahgunakan jabatannya sebagai menteri," ujar Azmi Syahputra.

Karenanya langkah konkret dan keberanian ini harus diakui pula sebagai upaya penegakan hukum yang berkualitas dan menjadikan tren kejaksaan tumbuh positif, di mana saat ini institusi kejaksaan lebih maju dan berani dari penegak hukum lainnya, utamanya dari capaian kinerjanya.

"Ini menunjukkan bahwa kepercayaan publik pada Kejaksaan menempatkan di posisi terbaik dan tertinggi di antara lembaga penegak hukum lainnya," tegasnya.

Baca Juga: Johnny G Plate Jadi Tersangka, Ini Prediksi Pengganti Kominfo Menurut Pegiat Medsos

Lebih lanjut dengan menersangkakan dan melakukan penahanan  menteri yang masih menjabat menjadi bukti bahwa kejaksaan independen, profesional, objektif berdasarkan fakta dan bukti atas perbuatan pelaku.Hal ini juga sekaligus dimaknai bahwa Kejagung memberikan ruang partisipasi masyarakat dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

"Masyarakat bisa lebih banyak melaporkan pengaduan pada Kejaksaan Agung, sekaligus dapat dikatakan proses transformasi Kejaksaan Agung di bawah kepemimpinan ST Burhanuddin sampai saat ini semakin tumbuh dan berhasil merebut dukungan publik dengan kinerja-kinerja nyata dan ketegasannya dalam memimpin institusi Kejaksaan Agung," tandasnya

Khazanah Islam: Masuk Daftar Nominator Warisan Budaya Tak Benda, Reog Ponorogo Segera Diakui UNESCO

Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Konten Jatim dengan Akurat.