Menu


Surya Paloh Lantik Hermawi Taslim sebagai Pj Sekjen Nasdem Menggantikan Johnny Plate  

Surya Paloh Lantik Hermawi Taslim sebagai Pj Sekjen Nasdem Menggantikan Johnny Plate  

Kredit Foto: NasDem

Konten Jatim, Jakarta -

Pimpinan Partai Nasdem Surya Paloh langsung menunjuk Hermawi Taslim sebagai Plt Sekjen Partai Nasdem. Hermawi Taslim menggantikan Johnny Gerard Plate yang baru ditetapkan Kejaksaan Agung pada Rabu (17/5/2023) sebagai tersangka kasus korupsi proyek BTS-Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika. 

"Mengingat tugas dan kesibukan posisi dan peran kesekjenan, maka hari ini kami telag menetapkan memutuskan saudara Haji Muhammad Taslim sebagai pelaksana tugas kesekjenan," kata Surya Paloh saat konferensi pers di Gedung Nasdem Tower di Jalan R.P Soeroso, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (17/5/2023).

Baca Juga: Surya Paloh Kumpulkan Petinggi Nasdem untuk Bicarakan Penetapan Johnny G Plate sebagai Tersangka  

Dalam kesempatan itu, Paloh menegaskan pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Sebagai pimpinan partai politik, Ketum Nasdem mengaku menghormati ketetapan hukum sebagaimana mestinya.

"Partai Politik harus berada di garda terdepan untuk memberikan kontribusinya dalam proses politik yang berarti dan mengedepankan profesionalisme dan moralitas," ujar dia.

Surya juga menyampaikan agar jajaran Partai Nasdem untuk tidak terprovokasi dengan berbagai perspektif yang bertebaran. "Saya sudah ingatkan seluruhnya untuk tetap bekerja seperti biasa dan tidak mudah terprovokasi, jangan kasih tempat siapapun yang mencoba untuk mengadu domba diantara kita satu sama lain karena kita lebih mengedepankan komitmen terhadap stabilitas nasional," tutur dia.

Sebelumnya diketahui, Menkominfo Johnny Gerard Plate, resmi menjadi tersangka kasus dugaan korupsi proyek BTS Bakti Kemenkominfo pada Rabu (17/5/2023). Seusai diperiksa sejak pukul 09.00 WIB, Johnny keluar gedung Jampidsus Kejagung mengenakan rompi tahanan Kejagung warna pink sekitar pukul 12.00 WIB.

Rompi dengan nomor 004 itu, merupakan tanda seseorang yang menjadi tersangka di kejaksaan. Johnny pun tampak diborgol saat dibawa keluar ruang pemeriksaan. Selanjutnya Johnny, diangkut dengan mobil tahanan kejaksaan.

Baca Juga: Surya Paloh Mengaku Nasdem Belum Mendapatkan Efek Ekor Jas Anies 

Menteri dari Partai Nasdem tersebut sebelumnya sudah dua kali diperiksa penyidik. Pemeriksaan pertama, pada 14 Februari, dan yang kedua pada 15 Maret 2023. Dari dua kali pemeriksaan tersebut, Johnny selalu hadir memberikan keterangan ke penyidik. Namun tetap berakhir sebagai saksi

Pada Senin (15/5/2023), Kejagung bersama Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) mengumumkan, hasil penghitungan kerugian negara terkait korupsi pembangunan dan penyediaan infrastruktur BTS 4G Bakti. Dari hasil audit yang dilakukan, BPKP menyatakan, nilai kerugian negara dalam proyek tersebut mencapai Rp 8,32 triliun.

Nilai kerugian tersebut lebih besar dari estimasi semula penyidik yang menaksir sekitar Rp 1 triliun. Namun, Kejagung menjadikan angka Rp 8,32 triliun keluaran BPKP, resmi sebagai acuan kerugian negara dalam proses penyidikan.

Saat ini, dalam penyidikan berjalan, Jampidsus sudah menetapkan lima tersangka. Anang Achmad Latief (AAL) yang ditetapkan tersangka selaku Dirut BAKTI Kemenkominfo. Galumbang Menak Simanjuntak (GMS) ditetapkan tersangka selaku Direktur PT MORA Telematika Indonesia.

Selain itu, Yohan Suryanto (YS) yang ditetapkan tersangka selaku tenaga ahli pada Human Development Universitas Indonesia (HUDEV-UI). Mukti Alie (MA) ditetapkan tersangka dari pihak PT Huawei Tech Investment. Selanjutnya, Irwan Heryawan (IH) ditetapkan tersangka selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy.

Kelima tersangka itu, terpisah pada Januari dan Februari 2023 sudah dalam penahanan. Pekan lalu, tim penyidik sudah melimpahkan berkas tiga tersangka AAL, GMS, dan YS ke tim jaksa penuntutan untuk segera disorongkan ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) di Jakarta.

Khazanah Islam: Pujian untuk Ambisi Berkelanjutan, Warta Ekonomi Gelar Indonesia Most Visionary Companies Awards 2024

Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Konten Jatim dengan Republika.