Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) dari Kejaksaan Agung melakukan geledah paksa terhadap dua mobil yang diduga milik Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate.
Saat digeledah, Johnny tengah diperiksa dan langsung ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyediaan Infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukung Paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kemenkominfo 2020-2022.
Hal ini dibenarkan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana. "Iya (mobil Menkominfo Johnny G Plate digeledah)," kata Ketut kepada wartawan, Rabu (17/5).
Baca Juga: Tak Hadir Dalam Halalbihalal Bersama Jokowi, Johnny G. Plate: Dia di Luar Negeri
Dua mobil yang digeledah itu berupa Toyota Fortuner berkelir hitam dan merah yang turut mengantar Johnny untuk menjalani pemeriksaan di Kejagung. Tim penyidik mengamankan sejumlah barang dari dalam mobil tersebut, di antaranya kertas diduga amplop, KTP, tas, dan handphone.
Pemeriksaan terhadap Johnny dalam kasus dugaan korupsi penyediaan Infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukung Paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kemenkominfo 2020-2022 ini merupakan yang ketiga kali. Setelah sebelumnya Johnny menjalani pemeriksaan pada Selasa (14/2) dan Rabu (15/3) lalu.
Johnny diagendakan diperiksa pada pukul 09.00 WIB. Namun, Ketut Sumedana masi enggan menjelaskan materi pemeriksaan terhadap Johnny.
"Jam 09.00 WIB, nanti lihat ya (materi pemeriksaannya)," tegas Ketut.
Baca Juga: NasDem Tak Diundang Ngumpul Bareng Jokowi di Markas PAN, Sinyal Johnny G Plate Bakal Direshuffle?
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) pun telah menyelesaikan penghitungan kerugian keuangan negara dalam dugaan kasus korupsi BAKTI Kominfo. Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh menyebut kerugian keuangan negara dalam dugaan kasus korupsi tersebut sebesar Rp 8 triliun.
"Berdasarkan bukti yang BPKP peroleh, kami menyimpulkan terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp 8.032.084.133.795,51," ungkap Yusuf Ateh dalam keterangannya, Senin (15/5).
Khazanah Islam: Masuk Daftar Nominator Warisan Budaya Tak Benda, Reog Ponorogo Segera Diakui UNESCO