Menu


Tuai Pro Kontra, Wacana Revisi UU TNI Dikhawatirkan Buat Demokrasi Orde Baru Bangun dari Kubur

Tuai Pro Kontra, Wacana Revisi UU TNI Dikhawatirkan Buat Demokrasi Orde Baru Bangun dari Kubur

Kredit Foto: Antara/Aditya Pradana Putra

Konten Jatim, Jakarta -

Wacana Revisi UU TNI hingga disambut dengan pro dan kontra. Tidak sedikit publik yang menuangkan keresahan mereka terhadap wacana itu.

Hal tersebut lantaran khawatir Dwifungsi ABRI yang menghantui demokrasi di masa Orde Baru kini kembali 'bangkit dari kuburnya' di masa pasca-Reformasi jika wacana itu terealisasi.

Baca Juga: Prabowo Tinjau Kesiapan Ratusan Personil TNI Sebelum Terjun ke Papua

Sayangnya, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) enggan berkomentar banyak terhadap wacana tersebut. Presiden berdalih bahwa wacana tersebut masih digodok sehingga ia tidak perlu menanggapi secara mendalam terkait Revisi UU TNI.

"Nanti kalau sudah selesai baru dikomentari," kata Presiden Jokowi pada Senin 15 Mei 2023.

Adapun berikut sederet pro kontra Revisi UU TNI beserta respon dari Presiden yang emoh menanggapi banyak terkait wacana itu.

Publik takut Dwifungsi ABRI 'bangkit dari kubur'

Salah satu pihak yang mengkaji Dwifungsi ABRI akan bangkit berkat revisi UU tersebut adalah Ketua Centra Initiative Al Araf.

Araf mensinyalir bahwa rezim Orde Baru akan kembali menunjukkan dirinya di era Reformasi ketika Revisi UU TNI akhirnya diimplementasikan.

Pasalnya, Revisi UU TNI memberikan ruang bagi para prajurit dan petinggi militer untuk berpolitik dan mengisi jabatan yang seharusnya diemban oleh warga sipil.

Araf turut menegaskan bahwa TNI tidak bisa sekaligus menjadi seorang negarawan dan dituntut oleh profesionalisme sebagai seorang penjaga pertahanan negara.

Lebih lanjut Araf menilai bahwa wacana yang mencuat ini menandakan kemunduran jalannya reformasi dan proses demokrasi tahun 1998 di Indonesia yang telah menempatkan militer di koridor yang sesungguhnya yakni sebagai alat pertahanan negara.

Panglima malah dibuat bingung draf bisa 'go public'

Usut punya usut, draf Revisi UU TNI seharusnya hanya beredar di internal TNI. Bahkan, Panglima TNI Laksamana Yudo Margono dibuat bingung lantaran draf yang seharusnya berada di internal TNI bisa mencuat ke publik.

“Ini baru tahap awal, awal sekali, yang sebenarnya belum boleh beredar, tapi enggak tahu kok bisa beredar,” ujar Panglima Yudo, beberapa waktu lalu. 

Yudo justru melihat beredarnya draf wacana Revisi UU TNI di publik sebagai wujud antusiasme masyarakat terhadap bakal hukum baru ini.

Khazanah Islam: Masuk Daftar Nominator Warisan Budaya Tak Benda, Reog Ponorogo Segera Diakui UNESCO

Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Konten Jatim dengan Suara.com.