Menu


Ogah Direkam Jurnalis Televisi, Gubernur Lampung: Saya Ini Pusing Viral Terus

Ogah Direkam Jurnalis Televisi, Gubernur Lampung: Saya Ini Pusing Viral Terus

Kredit Foto: Instagram/Arinal Djunaidi

Konten Jatim, Surabaya -

Mantan ketua Komisi Informasi Lampung menyesalkan aksi Gubernur Lampung Arinal Djunaidi yang melarang jurnalis Kompas TV Roma Afriana merekam kegiatannya pada sebuah acara di Bandar Lampumg, Senin (15/5/2023).

Tindakan gubernur tersebut sudah termasuk menghalang-halangi tugas jurnalis yang dijamin dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Baca Juga: Relawan Jokowi Gelar Musra, Gerindra: Jadi Penambah Vitamin untuk Menangkan Prabowo

"Apalagi ucapan itu disampaikan orang nomor satu di Lampung dan diungkapkan di hadapan peserta ASN dan pejabat di lingkungan Pemprov Lampung. Ini bisa mengarah kepada sikap menghalang-halangi dan kekerasan verbal kepada wartawan," kata Juniardi di Bandar Lampung, Selasa (16/5/2023).

Padahal, Juniardi melanjutkan, pada acara tersebut Arinal Djunaidi memberikan sambutan sebagai gubernur Lampung yang notabene pejabat publik, mengemban amanah publik, dan dalam kegiatan badan publik.

"Sementara wartawan Kompas TV melaksanakan tugas wartawan dan melakukan kerja jurnalistik. Artinya, wartawan yang melaksanakan tugas jurnalistiknya sesuai dengan UU No.40/1999 tentang Pers, dilindungi haknya," ujar Juniardi.

Baca Juga: KPK Cekal Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono ke Luar Negeri

Pada acara pembekalan petugas haji di sebuah hotel di Kota Bandar Lampung, Senin (15/5/2023), Gubernur Lampung Arinal Djunaidi saat memberikan sambutan sempat menanyakan kepada jurnalis yang sedang merekam aktivitasnya.

"Kamu, Kominfo?" tanya Gubernur Arinal. "Kompas TV," jawab Roma, jurnalis Kompas TV. "Kompas? Nah, bahaya ini, hapus. Saya ini sudah pusing, viral terus," kata Arinal. Video dialog tersebut beredar di media sosial sejak Senin malam.

Baca Juga: Nahdlatul Ulama Tak Bisa Lepas dari Politik Indonesia

Juniardi menjelaskan, acara tersebut kegiatan pemerintahan yang justru untuk kepentingan publik, yang diatur dalam UU KIP No. 14/2008, wajib disampaikan kepada publik (Pasal 9, 10, 11).

Khazanah Islam: Awas! Ini Sederet Posisi Seks yang Dilarang dalam Islam, tapi Nomor 2 Sering Dilakukan

Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Konten Jatim dengan Republika.