Ahli hukum pidana, Chudry Sitompul mengatakan adanya tindakan istimewa dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam memperlakukan Lukas Enembe sebagai tersangka kasus korupsi.
"Saya kira ini juga jangan sampai betul-betul diberikan perlakuan yang istimewa, nanti kan tersangka-tersangka lain juga semuanya akan minta," ujar Chudry Sitompol, dilansir dari kanal Youtube tvOnenews, Senin (26/9/2022).
Pasalnya, Chudry melihat dari sejumlah pemberitaan media bahwa KPK memberi izin kepada Lukas Enembe untuk pergi berobat ke Singapura di kala statusnya sebagai tersangka.
Baca Juga: Akui Judi Sebagai Bahan Refreshing, Lukas Enembe Dapat Hujatan Kerasa dari Warganet
Hal tersebut dinilai berlebihan oleh sang ahli hukum, hingga bertanya perihal penyakit yang diderita Lukas Enembe sehingga harus berobat ke luar negeri.
"Apakah di Indonesia penyakit yang diderita itu tidak bisa ditangani?" ucapnya.
Seperti diketahui, Lukas Enembe kembali tidak hadir dalam panggilan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan alasan sakit.
Pemanggilan yang dibuat KPK sendiri merupakan panggilan kedua yang dilewati oleh Lukas Enembe sejak pemanggilan pertama pada Senin (12/9/2022).
Gubernur Papua itu juga sempat meminta izin untuk berobat di Singapura.
Selain itu, pihak kuasa hukum Lukas Enembe mengatakan bahwa kliennya mengalami bengkak di area kaki serta tensi darahnya menjadi tinggi sehingga mengalami stroke yang kedua kalinya.
Khazanah Islam: Awas! Ini Sederet Posisi Seks yang Dilarang dalam Islam, tapi Nomor 2 Sering Dilakukan