Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin mengungkapkan bahwa kasus Ferdy Sambo yang menyebabkan kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat dinilai kasus yang biasa saja.
Menurutnya, perkara kasus ini bukanlah hal yang spesial, hanya saja pelaku dari kasus tersebut merupakan seorang perwira Polri, sehingga mencuri atensi publik.
"Karena ini hal-hal yang biasa, dan perkara ini biasa aja kok, biasa saja, tidak hal yang spesifik. Cuma bedanya adalah pelakunya yang akhirnya akan menjadi hal yang spesial, menjadi sorotan masyarakat," ujar Burhanuddin, dilansir dari kanal Youtube metrotvnews, Senin (26/9/2022).
Baca Juga: Perkembangan Terbaru Kasus Ferdy Sambo Usai Sidang Banding Ditolak
Hal tersebut bermula dari dirinya yang menanggapi pertanyaan seputar langkah hukum selanjutnya yang akan diterima Ferdy Sambo.
Sebab, dalam tindakan hukum atas kasus Ferdy Sambo selanjutnya akan ditangani oleh pihak kejaksaan.
Khazanah Islam: Pujian untuk Ambisi Berkelanjutan, Warta Ekonomi Gelar Indonesia Most Visionary Companies Awards 2024