Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menutup masa pendaftaran calon legislatif (caleg) DPR RI, DPRD, dan DPD Pemilu 2024 pada Minggu, 14 Mei 2023.
Ada tujuh partai politik (parpol) yang menyambangi kantor KPU di Jakarta Pusat, untuk mendaftarkan para caleg mereka.
Berdasarkan informasi resmi Humas KPU, sebanyak tujuh parpol peserta Pemilu 2024 itu mendaftar hari Minggu di Kantor KPU RI. Lima di antaranya merupakan parpol non parlemen.
Baca Juga: PSI Daftarkan Bacaleg ke KPU, Ada Ade Armando, Giring, hingga Komika Mongol
KPU telah menjadwalkan jam pendaftaran dari masing-masing parpol. Berikut daftarnya:
Partai Solidaritas Indonesia (PSI): pukul 08.00 WIB
Partai Buruh: pukul 13.00 WIB
Partai Demokrat: pukul 14.00 WIB
Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora): pukul 15.00 WIB
Partai Persatuan Indonesia (Perindo): pukul 16.00 WIB
Partai Golkar: pukul 16.44 WIB
Partai Kebangkitan Nusantara (PKN): 17.00 WIB
Sebelumnya, sudah 11 parpol peserta lainnya telah mendaftar lebih dulu. Berikut daftar parpol yang telah mendaftarkan para calegnya:
Senin, 8 Mei: PKS
Rabu, 10 Mei: Partai Hanura
Kamis, 11 Mei: PDIP, Partai NasDem, Partai Ummat, Partai Garuda
Jumat, 12 Mei 2023: PAN, PPP
Sabtu, 13 Mei 2023: PBB, Partai Gerindra, PKB
Proses pendaftaran bakal caleg pemilu 2024 dilangsung KPU sejak Senin 1 Mei hingga Minggu 14 Mei 2023. Pendaftaran ini pun dibuka kepada para partai politik yang akan mencalonkan wakilnya di DPR RI.
Baca Juga: PSI Daftarkan Bacaleg ke KPU, Massa Nyanyikan Yel-Yel
KPU telah merilis secara resmi persyaratan serta cara mendaftar bagi para calon legislatif melalui Surat Pengumuman KPU Nomor 19/PL.01.4-PU/05/2023 tentang Pengajuan Bakal Calon Anggota DPR untuk Pemilu Serentak Tahun 2024. Surat ini pun sudah disahkan oleh Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari pada 24 April 2023.
Khazanah Islam: Masuk Daftar Nominator Warisan Budaya Tak Benda, Reog Ponorogo Segera Diakui UNESCO