Menu


Diminati Prabowo, Gibran Dinilai Belum Siap untuk Maju Jadi Cawapres

Diminati Prabowo, Gibran Dinilai Belum Siap untuk Maju Jadi Cawapres

Kredit Foto: Tim Media Prabowo

Konten Jatim, Jakarta -

Partai Gerindra sedang mempertimbangkan beberapa nama untuk dijadikan cawapres berduet dengan Prabowo Subianto. Salah satunya Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka. Apakah Gibran memenuhi syarat untuk jabatan ini? Sayangnya, putra sulung Presiden Jokowi itu belum cukup matang untuk menjadi calon wakil presiden. Biarkan Gibran bekerja sendiri dulu, baru kita lihat perkembangannya nanti.

Kemunculan nama Gibran sebagai cawapres Prabowo ini, disampaikan Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Rahayu Saraswati dalam diskusi bertajuk Mengejar Cawapres yang digelar di Jakarta, kemarin. Kata dia, saat ini, belum ada tokoh yang ditetapkan sebagai cawapres pendamping Prabowo. 

Baca Juga: Soal Pendamping Prabowo, Waketum Gerindra: Emil Dardak hingga Gibran Juga Dipertimbangkan

Memang, lanjut dia, ada sejumlah nama yang diusulkan para kader Gerindra. Nama-nama itu beragam, mulai dari kalangan pimpinan parpol, menteri, kepala daerah, hingga politisi muda. Dari kalangan pimpinan parpol, nama yang muncul adalah Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar atau Cak Imin dan Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto. 

Dari kalangan menteri dan kepala daerah yang diusulkan ialah Menkopolhukam Mahfud MD, Menteri BUMN Erick Thohir, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa dan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. Sementara dari kalangan tokoh anak muda ada dua nama yang masuk adalah Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Dardak hingga Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka.

"Mas Gibran pun jadi pertimbangan. Namun, nama-nama tersebut masih sangat dinamis," kata Sara, begitu dia disapa.

Menurut Putri pengusaha Hashim Djojohadikusumo ini, kandidat cawapres untuk Prabowo masih terus berubah hingga hingga menjelang pendaftaran capres-cawapres, Oktober mendatang. “Apa pun yang terjadi, apakah akan ada perubahan last minute istilahnya, nggak ada yang bisa dijanjikan, tapi pada saat ini belum ada kepastian siapa yang menjadi cawapres,” ujarnya. 

"Kita ini kalau bukan pengambil keputusan tugasnya itu hanya bersabar karena J-1 pun bisa berubah,” ucap Sara. 

Baca Juga: Survei SMRC: Ganjar Teratas, Prabowo Solid, Anies Anjlok 

Wacana menduetkan Prabowo-Gibran ini muncul awal bulan lalu, dampak dari kemesraan Jokowi dengan Prabowo. Duet ini menguat setelah putra bungsu Jokowi, Kaesang Pangarep mengenakan kaus bergambar Prabowo Subianto dalam pose sedang hormat. 

Terbaru, hasil survei Lembaga Survei Indonesia (LSI) menunjukkan elektabilitas Gibran masuk dalam radar 19 Capres 2024. Gibran berada di peringkat keenam mengungguli Ketum Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono, Airlangga Hartarto, dan Cak Imin. 

Wacana duet ini sampai juga ke telinga Gibran. Namun, mantan pengusaha katering tak bisa ikut jadi cawapres lantaran umurnya belum cukup. "Umur belum cukup, wis tak jawab. Kan rumor, wis tak jawab, umur belum cukup,” kata Gibran.  

Seperti diketahui, usia Gibran saat ini baru 35 tahun. Sementara syarat untuk maju sebagai capres dan cawapres berdasarkan Undang-Undang (UU) No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu minimal berusia 40 tahun. 

Selain faktor usia yang belum memenuhi syarat, suami Selvi Ananda ini pun menyadari tugas sebagai cawapres tidaklah mudah. Kata dia, pengalamannya sebagai Wali Kota Solo selama dua tahun belum cukup untuk maju sebagai cawapres. 

“Ilmunya belum cukup. Saya itu masih banyak belajar, kan baru dua tahun menjabat. Itu tugas berat lho. Jangan dibayangkan mudah,” ungkapnya. 

Jubir Tim Pemenangan Prabowo ini memastikan partainya akan mengusung Prabowo sebagai capres. Hal tersebut sesuai dengan hasil Rapimnas Gerindra yang digelar Agustus 2022. Gerindra pun telah bersepakat dengan PKB untuk membentuk koalisi. Karena itu, keputusan capres-cawapres bakal ditentukan oleh Prabowo dan Cak Imin.  

Presiden Jokowi juga pernah mengomentari soal ini. Kata Jokowi, Gibran belum realistis untuk masuk dalam bursa Pilpres 2024. Eks Gubernur DKI Jakarta itu menyebut dua alasan mengapa putranya itu belum waktunya bertarung di Pilpres. “Pertama umur. Kedua, baru dua tahun jadi wali kota. Yang logis saja lah,” kata Jokowi.

Sekadar tahu saja, syarat usia minimal jadi capres-cawapres diatur dalam UU Pemilu Pasal 169 Huruf Q disebutkan, menjadi calon Presiden dan calon wakil presiden adalah berusia paling rendah 40 tahun.

PSI saat ini menggugat pasal tersebut ke Mahkamah Konstitusi. PSI menilai pasal tersebut bertentangan dengan Pasal 28D ayat (3) UUD 1945. Gugatan tersebut masih dalam tahap persidangan mendengarkan keterangan pemohon. 

Para pemohon melalui Francine Widjojo meminta syarat usia minimal capres-cawapres itu 35 tahun. Kata dia, tidak ada penjelasan kriteria pemimpin yang ideal, dan matang itu usia 40 tahun. Juga tak disebutkan alasan dari mana jika usia di bawah 40 tahun itu masih labil. 

Mengapa perlu diturunkan menjadi 35 tahun? Karena, menurut dia, usia 35-40 berada dalam tahap aspek pengambil peran sosial yang lebih dan mengembangkan pekerjaan profesional. Selain itu, berdasarkan IPAK (Indeks Perilaku Anti Korupsi) mereka yang berusia di bawah 40 tahun memiliki kecenderungan korupsi yang lebih rendah dibandingkan usia di atas 40 tahun. 

Jubir PSI, Ariyo Bimmo menegaskan, gugatan tersebut menepis anggapan kalau gugatan tersebut untuk memuluskan langkah Gibran sebagai cawapres. Kara dia, gugatan tersebut sudah diproses sejak 6 bulan lalu. 

"Kami mulai menyusun permohonan ini sekitar bulan Desember tahun lalu. Saat itu belum ada wacana Gibran cawapres," kata Ariyo. 

Pengamat politik sekaligus Direktur Eksekutif Indonesia Political Opinion (IPO), Dedi Kurnia Syah menilai, Gibran masih sulit bersaing dalam skema politik nasional. Bahkan untuk Pilgub DKI saja masih jauh dibandingkan nama lain seperti Menteri Sosial Tri Rismaharini, atau Menparekraf Sandiaga Uno. 

Menurut Dedi, peluang Gibran naik kelas adalah bersaing di Pilgub Jawa Tengah. Di sana, pengaruh Jokowi dan PDIP masih sangat kuat. "Gibran lebih dikenal oleh warga Jateng," ujarnya. 

Senada disampaikan Pengamat Politik Ubedilah Badrun. Kata dia, secara politik batas minimal usia calon presiden dan wakilnya sejatinya tidak boleh dibatasi. Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) itu beralasan warga negara berusia 17 tahun saja sudah memiliki hak politik untuk memilih dan dipilih. 

Namun, Ubedilah mengungkapkan, ada pertimbangan dari mayoritas ilmuwan psikologi bahwa usia kematangan kepemimpinan itu secara umum dimiliki seseorang pada usia 40 tahun. "Meski beberapa kasus individu bisa lebih dulu matang sebelum usia 40 tahun. Jadi saya kira untuk pemimpin sekelas presiden batas usia minimal 40 tahun bisa dibenarkan," kata Ubedillah. 

Hal senada disampaikan Direktur Eksekutif Voxpol Center Research and Consulting Pangi Syarwi Chaniago. Kata dia, saat ini posisi elektabilitas capres masih bersaing ketat. Elektabilitas Ganjar, Prabowo, dan Anies masih saling salip menyalip. Dalam posisi ini, cawapres lah menjadi kunci kemenangan. 

"Dengan kata lain, cawapres berfungsi sebagai doping politik, salah mengandeng cawapres bisa menjadi blunder yang mematikan langkah politik capres," kata Pangi, dalam keterangan tertulis, kemarin. 

Khazanah Islam: Masuk Daftar Nominator Warisan Budaya Tak Benda, Reog Ponorogo Segera Diakui UNESCO

Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Konten Jatim dengan Rakyat Merdeka.