Wakil Ketua Umum Partai Golkar Erwin Aksa diketahui melaporkan Ketua Majelis Pertimbangan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Muhammad Romahurmuziy ke Bareskrim Polri.
Kabar ini pun dikonfrimasi langsung oleh Kepala Bagian Penum Div Humas Polri Kombes Nurul Azizah bahwa Erwin melaporkan Romahurmuziy alias Romy.
"Ya, betul. Bahwa tanggal 8 Mei telah dilaporkan," ujar Nurul di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (11/5/2023).
Rommy, nama beken Muhammad Romahurmuziy, dilaporkan Erwin dengan pasal tindak pidana penghinaan, pencemaran nama baik dan atau fitnah melalui media elektronik.
Baca Juga: Romahurmuziy: Jangan Ukur Kriteria Capres dari Rajin atau Tidaknya Ibadah
Laporan Erwin Aksa terhadap Rommy terdaftar dengan nomor LP/B/90/V/2023/SPKT/BARESKRIM/POLRI
"Untuk prosesnya saat ini laporan masih ada di SPKT Bareskrim Polri," imbuh Nurul.
Khazanah Islam: Masuk Daftar Nominator Warisan Budaya Tak Benda, Reog Ponorogo Segera Diakui UNESCO