Pada salah satu tausiahnya, Buya Yahya mendapat pertanyaan bagaimana hukumnya jika shalat sebelum waktunya? Buya Yahya menjelaskan, dalam melaksanakan ibadah shalat, harus ada dua hal.
"Pertama adalah seorang yang melakukan shalat harus sudah menduga waktu itu masuk. Kedua, memang benar-memang masuk waktunya," ujar Buya Yahya, mengutip video yang diunggah di kanal YouTube Al Bahjah TV, Kamis (11/5/2023).
Buya Yahya melanjutkan, kalau kita shalat ketika belum masuk waktu shalat, shalatnya dianggap tidak sah.
Lebih lanjutnya jika zuhur pukul 12 siang, lalu shalat zuhur pada pukul 1 siang, maka itu sudah waktunya dan shalatnya sah. Namun ketika suatu kali bangun tidur saat siang, langsung ingin shalat zuhur tapi tidak tahu waktu shalatnya, maka shalat itu tidak sah.
"Ngomong enggak tahu berarti enggak tahu, enggak sah (shalatnya). Harus tahu sudah masuk waktu shalat, harus ada dugaan," jelas Buya Yahya.
Baca Juga: Apakah Boleh Shalat Dhuha untuk Hajat Tertentu? Ini Penjelasan Ustadz Khalid Basalamah
Shalat yang tidak sah karena waktunya adalah ketika ada azan zuhur, sudah shalat zuhur, ternyata belum pukul 12 karena ternyata azannya di hape.
"Sah tidak? Tidak, walaupun dia menduga zuhur," pungkasnya.