Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dan Partai Nasdem direncanakan akan mendaftarkan caleg DPR RI-nya di kantor KPU RI hari ini, Kamis (5 November 2023). Pada saat yang sama, terdaftar partai-partai yang mendukung pemerintahan Jokowi namun berseberangan dengan capres 2024.
Komisioner KPU RI Idham Holik mengatakan, PDIP akan mendaftar pukul 10.00 WIB, sedangkan Partai Nasdem pukul 11.00 WIB. Kedua partai tersebut sudah mengirimkan surat pemberitahuan ke KPU RI guna memastikan mereka bakal mendaftar pada jam tersebut.
Baca Juga: Oso Janji akan Membangun Daerah jika Hanura Menang Pemilu 2024
"PDIP pada tanggal 11 Mei 2023 jam 10 akan mengajukan daftar calon anggota DPR RI. Dan selanjutnya jam 11 Partai Nasdem juga akan melakukan hal yang sama," kata Idham di kantornya, Rabu (10/5/2023).
Setelah Nasdem, ada Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda) yang akan mendaftar pukul 13.30 WIB. Selanjutnya giliran Partai Ummat besutan Amien Rais yang mengajukan daftar bakal caleg-nya pada pukul 14.30 WIB.
KPU RI membuka pendaftaran bakal caleg DPR RI mulai 1 Mei sampai 14 Mei 2023 pukul 23.59 WIB. Hingga Rabu (10/5/2033), baru ada dua partai yang mendaftar, yakni Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Hanura.
Artinya, masih ada 16 partai politik peserta Pemilu 2024 yang belum mendaftarkan bakal caleg-nya. KPU RI meminta partai politik untuk segera mendaftar, jangan menunggu hari terakhir pendaftaran.
"Kami ingin menyampaikan kepada partai politik peserta Pemilu 2024 yang belum mendaftarkan atau mengajukan daftar calon legislatif DPR RI, mudah-mudahan dapat segera mengajukan, tidak mesti menunggu batas akhir pengajuan," kata Idham.
Khazanah Islam: Pujian untuk Ambisi Berkelanjutan, Warta Ekonomi Gelar Indonesia Most Visionary Companies Awards 2024