Menu


Partai Garuda: Hanya Parpol Peserta Pemilu yang Bisa Jegal Capres

Partai Garuda: Hanya Parpol Peserta Pemilu yang Bisa Jegal Capres

Kredit Foto: Twitter/Teddy Gusnaidi

Konten Jatim, Jakarta -

Wakil Ketua Umum dan Juru Bicara Partai Garuda Teddy Gusnaidi meminta narasi yang dibangun oleh beberapa partai politik bahwa ada yang mau menjegal bakal calon presidennya (bacapres) untuk tidak maju di Pilpres, untuk segera dihentikan.

Karena menurutnya, yang bisa menjegal bacapres adalah partai yang sebelumnya berencana mengusung bacapres itu sendiri, bukan yang lain.

Baca Juga: Gegara Kritik Mobil Listrik, Anies ‘Dikeroyok’ Dua Menteri Jokowi

"Hentikan narasi yang dibangun oleh beberapa partai politik bahwa, ada yang mau menjegal bakal capresnya untuk tidak maju di Pilpres, seolah-olah ada kekuatan, baik dari Pemerintah maupun lawan politik yang bisa menjegal bakal calon mereka. Tentu ini narasi yang harus diluruskan agar masyarakat mengerti," kata Teddy lewat akun Twitter-nya, Kamis (11/5/2023).

Dijelaskan Teddy, berdasarkan UUD 45 dan UU Pemilu, yang bisa mengajukan atau mengusulkan bacapres adalah partai politik peserta pemilu.

"Dan tentu saja yang bisa menjegal adalah Partai Politik Peserta Pemilu itu sendiri," ungkapnya.

Artinya yang bisa menjegal bakal Capres mereka untuk tidak ikut Pilpres adalah mereka sendiri, bukan pihak lain.

Ia menuturkan, kalau mereka ingin seseorang menjadi Capres, tinggal mereka ajukan ke KPU, maka resmi sudah orang yang mereka inginkan menjadi Capres dan bisa berlaga di Pilpres.

"Begitupun jika mereka ingin membatalkan orang tersebut untuk menjadi Capres, ya dengan cara tidak mengajukan ke KPU. Semudah itu," jelasnya.

Khazanah Islam: Awas! Ini Sederet Posisi Seks yang Dilarang dalam Islam, tapi Nomor 2 Sering Dilakukan

Tampilkan Semua Halaman

Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Konten Jatim dengan Fajar.