Menu


Perlukah Membayar Utang Shalat Orang yang Sudah Meninggal? Ini Kata Buya Yahya

Perlukah Membayar Utang Shalat Orang yang Sudah Meninggal? Ini Kata Buya Yahya

Kredit Foto: Instagram/Al Bahjah

Konten Jatim, Jakarta -

Dalam Islam, shalat merupakan ibadah wajib dan termasuk dalam rukun Islam yang kedua setelah syahadat. Meninggalkan shalat secara sengaja tanpa alasan yang dibenarkan adalah dosa yang sangat serius dalam Islam.

Shalat merupakan perintah langsung dari Allah SWT kepada umat Muslim. Meninggalkan shalat berarti mengabaikan perintah Allah dan menunjukkan ketidakpatuhan terhadap-Nya.

Meninggalkan shalat tanpa alasan yang dibenarkan dapat berakibat buruk dalam kehidupan akhirat. Shalat memiliki nilai penting dalam penilaian di hari Kiamat.

Baca Juga: Apakah Boleh Shalat Dhuha untuk Hajat Tertentu? Ini Penjelasan Ustadz Khalid Basalamah

Rasulullah SAW bersabda, "Perjanjian antara kami dan mereka adalah shalat, barang siapa meninggalkannya, maka ia telah kafir." (HR. Ahmad).

Lantas, bagaimana untuk orang yang sudah meninggal namun masih memiliki utang shalat, perlukah kita membayar qadha?

Dalam ceramahnya, pendakwah Buya Yahya menjelaskan bahwa ada pandangan yang berbeda dari para ulama terkait membayar utang shalat orang yang sudah meninggal dunia.

Pendapat pertama yakni tak perlu mengqadha shalat orang yang sudah meninggal, sebab tidak ada ketentuan qadha shalat dilakukan oleh orang lain.

"Yang pertama yang dikukuhkan, bahwasanya jika ada orang tua meninggal dunia maka tidak usah diqadha oleh anak-anaknya. Ini pendapat yang pertama dan dikukuhkan dalam mazhab Imam Syafi'i. Sebab tidak ada qadha shalat oleh orang lain," kata Buya Yahya dari kanal YouTube Al-Bahjah TV, dikutip pada Rabu (10/5/2023).

Akan tetapi, Buya Yahya juga menjabarkan pendapat kedua yang juga ada di dalam mazhab Imam Syafi'i. Pendapat yang kedua menyebutkan bahwa orang meninggal yang punya utang shalat, bisa dibayarkan fidyah.

"Kemudian ada pendapat yang kedua lagi di dalam mazhab Imam Syafii. Bahwa pendapat yang kedua, kalau ada orang tua punya utang shalat, maka pendapat yang kedua dibayarkan fidyah. Ini para ulama menyamakan dengan puasa. Bayar fidyah itu adalah 1 shalat = 1 mud 6,7 ons," sambungnya.

Ada juga pendapat yang ketiga yang menyebutkan bahwa orang yang meninggalkan utang shalat, bisa diqadha oleh ahli warisnya.

"Pendapat yang ketiga adalah dengan diqadhai oleh ahli warisnya," terangnya.

Dari ketiga pendapat tersebut, Buya Yahya menyebut bahwa yang terbaik adalah yang sesuai dengan kemampuan dan kondisi kita masing-masing.

Dalam artian, apabila kita tak memiliki uang untuk membayar fidyah, maka bisa menggunakan opsi yang lain.

"Kemudian mana yang tepat? Yang paling sesuai deh. Kalau nggak punya duit jangan dibayarin fidyah dong. Jadi suruh milih dalam hal ini," ucapnya.

Baca Juga: Haruskah Mandi Sebelum Shalat Tahajud agar Pahalanya Lebih Besar? Ini Penjelasan Ustadz Adi Hidayat

"Tapi ingat pendapat pertama yang dikukuhkan tidak usah diapa-apain, orang yang sudah meninggal dunia ya sudah didoain saja semoga Allah mengampuni," tandasnya.