Menu


Waduh Kacau, Hotman Paris Hampir Jadi Pengacara Sambo Jika Tidak Mendapatkan Ancaman Ini

Waduh Kacau, Hotman Paris Hampir Jadi Pengacara Sambo Jika Tidak Mendapatkan Ancaman Ini

Kredit Foto: Instagram/@hotmanparisofficial

Konten Jatim, Jakarta -

Pengacara kenamaan Hotman Paris Hutapea mengakui sempat setuju menjadi pengacara Ferdy Sambo. Menurutnya, kasus ini merupakan menjadi impian para pengacara karena menyedot perhatian publik secara luas.

Bahkan kata Hotman, ia dan pihak Ferdy Sambo telah sama-sama sepakat soal bayaran untuk dirinya sebagai pengacara. Hal itu disampaikan Hotman dalam YouTube Deddy Corbuzier.

"Irjen Sambo melalui kuasa hukumnya meminta saya jadi pengacaranya. Katanya, ibu PC (Putri Candrawathi) juga maunya Hotman Paris. Jujur saya sempat bilang iya dan harganya sudah disepakati," kata Hotman, Selasa (20/9/2022).

Keputusan Hotman Paris menerima tawaran sebagai pengacara Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi rupanya mendapat pertentangan keras dari istri dan anaknya. Kondisi itu membuatnya sampai tidak bisa tidur selama tiga hari.

Baca Juga: Waduh, Sindiran Ayu Ting Ting soal Masa Lalu Hotman Paris Ini Bisa Bikin Citra Polri Makin Jelek

Terlebih, banyak netizen yang justru berharap Hotman Paris menjadi kuasa hukum Bharada E atau almarhum Brigadir J.

"Begitu saya cerita sama istri, istri saya nggak boleh. Benar, istri saya langsung ngamuk. Pusing lagi, nggak bisa tidur lagi," ujar Hotman Paris.

"Begitu saya cerita sama si Frank (Alexander Hutapea, anak sulung Hotman Paris--red) kalau saya ditunjuk jadi pengacara Sambo. Si Frank langsung ngamuk 'Emang bapak kurang uang?'. Istri marah, anak marah, di medsos jutaan orang minta saya jadi kuasanyaa Bharada E dan almarhum Brigadir J," lanjutnya.

Atas pertimbangan itulah, Hotman Paris memutuskan batal menjadi pengacara Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi.

Diketahui, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi serta Bharada E telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Ferdy Sambo sendiri telah resmi dipecat dari anggota Polri setelah permohonan bandingnya ditolak Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

Baca Juga: Wow, Koruptor Bisa Mudah Dibebaskan Hanya Karena Melakukan Berkebun? Begini Penjelasan Hotman Paris

Hal ini disampaikan langsung oleh Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto selaku Ketua Sidang Banding KKEP Ferdy Sambo.

"Memutuskan permohonan banding dari saudara Ferdy Sambo menolak pemohon banding. Kedua menguatkan putusan sidang KKEP," kata Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto selaku Ketua Sidang Banding KKEP Ferdy Sambo. dikutip dari YouTube Polri TV, Senin (19/9/2022).

Khazanah Islam: Awas! Ini Sederet Posisi Seks yang Dilarang dalam Islam, tapi Nomor 2 Sering Dilakukan

Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Konten Jatim dengan Suara.com.