Menu


KIR Siap Maju Pilpres, Muhaimin Jadi Cawapres Prabowo

KIR Siap Maju Pilpres, Muhaimin Jadi Cawapres Prabowo

Kredit Foto: Antara/Sigid Kurniawan

Konten Jatim, Jakarta -

Wakil Ketua Umum Bidang Pemenangan Pemilu DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Jazilul Fawaid menyatakan bahwa Prabowo Subianto dan Muhaimin Iskandar akan menjadi pasangan di Pilpres yang akan datang.

Pasangan ini pun akan diusung oleh koalisi Kebangkitan Indonesia Raya (KIR) karena pembahasan mengenai capres-cawapres sudah selesai.

"Formulanya sudah jelas, capres dan cawapres di tangan Prabowo Subianto dan Muhaimin Iskandar," kata Jazilul Fawaid dihubungi di Jakarta, Senin (8/5).

Baca Juga: Remehkan Prabowo Gegara Sering Kalah di Pilpres, Adian Napitupulu Disebut Sombong

Wakil Ketua MPR itu menegaskan bahwa Prabowo Subiamto sudah mendapatkan dukungan dari Rapimnas Partai Gerindra, sedangkan Muhaimin Iskandar menerima mandat Muktamar PKB. "Pembahasannya sudah selesai. Kami sedang menunggu untuk segera diumumkan pasangan capres dan cawapres," katanya menegaskan.

Secara pribadi, Guz Jazil dan PKB menginginkan pengumuman itu segera dilaksanakan, paling cepat pada bulan Mei ini. Alasannya, kata dia, karena Ijtima Ulama mendorong agar diumumkan pada bulan Ramadhan kemarin, ternyata belum. Selain itu, juga menyangkut strategi pemenangan ke depan. "Kalau telat, tentu kehilangan momemtum," ujarnya

Sebagai informasi, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan dibuka mulai 19 Oktober 2023 s.d. 25 November 2023. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Baca Juga: Pindah Haluan ke Prabowo di Pilpres 2024, Noel JoMan Ngaku Kerap Dicap Pengkhianat dan Oportunis

Saat ini ada 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.

Khazanah Islam: Masuk Daftar Nominator Warisan Budaya Tak Benda, Reog Ponorogo Segera Diakui UNESCO

Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Konten Jatim dengan Fajar.