Menu


Hukum Nikah Beda Agama Menurut Penjelasan Ustadz Adi Hidayat

Hukum Nikah Beda Agama Menurut Penjelasan Ustadz Adi Hidayat

Kredit Foto: Suara.com/Istimewa

Konten Jatim, Jakarta -

Ustadz Adi Hidayat mengungkap hukum menikah beda agama. Ia menegaskan, larangan pernikahan beda agama telah dijelaskan dalam Al-Quran Surat Al Baqarah Ayat 221.

"Dan janganlah kamu menikahi wanita-wanita musyrik, sebelum mereka beriman. Sesungguhnya wanita budak yang mukmin lebih baik dari wanita musyrik, walaupun dia menarik hatimu. Dan janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita mukmin) sebelum mereka beriman. Sesungguhnya budak yang mukmin lebih baik dari orang musyrik, walaupun dia menarik hatimu. Mereka mengajak ke neraka, sedang Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya. Dan Allah menerangkan ayat-ayat-Nya (perintah-perintah-Nya) kepada manusia supaya mereka mengambil pelajaran." (QS. Al Baqarah: 221)

Baca Juga: Penjelasan Ringkas Ustaz Adi Hidayat Mengenai Tiga Fase di Akhir Zaman

"Dan jangan pernah menikahi perempuan yang musyrik. Jadi enggak boleh laki-laki Muslim menikah dengan perempuan yang musyrik. Itu enggak boleh, dan haram hukumnya," kata Ustadz Adi Hidayat, dikutip dari YouTube Ceramah Pendek.

Musyrik adalah sikap menyekutukan Allah Subhanahu wa ta'ala. Menikahi orang yang musyrik berarti melanggar hukum Al-Quran.

"Seseorang yang menikah, dia dalam keadaan Muslim, sudah tahu dalam keadaan Muslim, kemudian dia menikahi hal yang dilarang dalam Al-Quran, maka hukumnya maksiat. Jadi pernikahanannya dipandang sebagai pernikahan yang maksiat," jelasnya.

Menurut Ustadz Adi, pernikahan beda agama juga termasuk golongan zina sepanjang pelakunya belum bertobat dan kembali kepada Allah Subhanahu wa ta'ala. Hukumnya kalau diketahui maka harus dipisahkan.

Baca Juga: Contoh Al-Wala Wa Al-Bara dalam Kehidupan Muslim Sehari-hari

"Kalau perempuan harus lebih hati-hati, bahasa Quran-nya jangan dinikahkan," katanya.

"Artinya kalau ada anak perempuan menikah dengan non-Muslim, kemudian terjadi pernikahan, bahkan bapaknya yang menikahkan misalnya, atau ridho saja, bukan cuma anaknya yang dosa, bapaknya ikut dosa. Karena beban dari perempuan itu yang menikahkan walinya. Hati-hati," sambungnya.