Menu


Terbitkan SE Mendagri soal Mutasi, Upaya Tito Bersih-bersih Orangnya Anies di Pemprov DKI?

Terbitkan SE Mendagri soal Mutasi, Upaya Tito Bersih-bersih Orangnya Anies di Pemprov DKI?

Kredit Foto: ANTARA FOTO/Galih Pradipta/rwa.

Konten Jatim, Jakarta -

Penerbitan Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 821/5492/SJ masih menjadi perdebatan yang hangat, khususnya di sosial media.

Berbagai pihak pun memberikan spekulasi mereka terhadap diterbitkannya SE Mendagri ini. Beberapa pihak bahkan meyakini bahwa SE Mendagri ini sengaja dibuat untuk membuat tatanan negara hancur.

“Mau bikin modelan satgassus di pemerintahan? Lihat aja track recordnya selama jadi kapolri. Bgmn kaitannya dengan kasus buku merah yg menguap dan sbg pembentuk satgassus?

Btw, tidak ada visi misi Menteri,” tulis akun @yunaeys.

Baca Juga: Wadaw! Belum Pernah Disebut-sebut di Kasus Sambo, Tito Karnavian Kini Langsung Disenggol Bjorka

“Wah semua ASN bisa diarahkan sesuai kepentingan yg menunjuk PJ kepala daerah ya,” tulis akun @ihsan_mhd.

Tak hanya memberikan spekulasi yang berkaitan dengan ASN dan Kapolri, ada pihak yang juga menduga bahwa SE Mendagri sengaja dibuat untuk menjatuhkan pihak Anies Baswedan.

“5 arah serangan ke Anies. Satu, KPK tdk prnah panggil ka.daerah jk peristiwa dugaan pnyimpangan msh dilidik. Tp Anies dipanggil. Dua Bnyak bacapres lain, tp hnya Anies yg diserang buzzer. Tiga, Mendagri terbitkan SE dimn Pjs.gub boleh mutasi & pecat PNS. Empat, PSSI sebut JIS tdk standar. Lima, media,” tulis akun @QodryAmir.

Namun, dari berbagai spekulasi yang berhasil timbul di sosial media, pihak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akhirnya buka suara.

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Benni Irwan menjelaskan bahwa SE Mendagri Nomor 821/5492/SJ dibuat untuk menjaga efektif dan efisiennya pengelolaan serta pembinaan kepegawaian di daerah.

Benni pun menekankan bahwa SE tersebut terdiri dari dua poin pokok, yakni Mendagri memberikan izin kepada Penjabat (Pj), Pelaksana Tugas (Plt), dan Penjabat Sementara (Pjs) kepala daerah untuk menjatuhkan sanksi atau hukuman disiplin bagi PNS yang tersangkut korupsi dan pelanggaran disiplin berat.

Baca Juga: Bikin Geger! Usai Ustadz Adi Hidayat, Litbang Kemendagri Pun Ikut-ikutan Bilang Kapitan Pattimura Beragama Islam

Poin yang lain, Mendagri memberikan izin kepada Pj, Plt, dan Pjs kepala daerah yang akan melepas dan menerima ASN yang mengusulkan untuk pindah status kepegawaian antardaerah maupun antarinstansi.

Dengan demikian, mutasi tersebut hanya berlaku untuk PNS yang melakukan pelanggaran berat atau korupsi atau PNS yang dipindahtugaskan.

Khazanah Islam: Pujian untuk Ambisi Berkelanjutan, Warta Ekonomi Gelar Indonesia Most Visionary Companies Awards 2024



Berita Terkait