Wakil Ketua Umum (Waketum) Partai Amanat Nasional (PAN) Yandri Susanto merasa bahwa Indonesia butuh sosok Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir.
Maka dari itu, Yandri berdoa agar Erick bisa menjadi wakil calon presiden (Wacapres) da terpilih menjadi wakil presiden di Pilpres 2024 yang akan datang.
"Republik ini butuh sosok Bang Erick Thohir, saya mendoakan insyaallah besok menjadi wakil presiden. Saya tulus ikhlas bersama beliau," kata Yandri ketika memberi kata sambutan dalam Harlah dan Rapat Kerja Nasional PB Al-Khairiyah di Gedung Nusantara IV, Kompleks Parlemen, Jakarta, Sabtu (6/5/2023).
Baca Juga: Naturalisasi 3 Pemain Dipastikan Erick Bakal Beres
Dalam agenda yang dihadiri Erick Thohir itu, Yandri mengatakan bahwa Ketua Umum PSSI tersebut merupakan sosok yang menyejukkan dan menenteramkan. "Kami lihat, sosok Bang Erick Thohir ini sangat menyejukkan dan menenteramkan buat kita semua," kata dia.
Saat diwawancarai, Yandri menyebutkan PAN memang belum resmi memutuskan Erick Thohir sebagai calon wakil presiden (cawapres) yang akan diusung.
Namun, menurut Yandri, nama Erick Thohir sudah masuk ke dalam bursa cawapres saat Rapat Kerja Nasional (Rakernas) PAN. "Ya, memang secara resmi PAN belum memutuskan. Tapi, kan Bang Erick memang salah satu nama yang diusung di Rakernas PAN tahun lalu. Satu-satunya menteri, yang lain kan ada yang gubernur, unsur partai politik, dan ada unsur yang lain," ujarnya.
Yandri menyampaikan bahwa koalisi dan nama usungan calon presiden (capres) serta cawapres masih belum bisa dipastikan.
"Semuanya koalisi-koalisi ini masih dinamika. Belum tahu ujungnya ke mana. Kemungkinan besar menurut saya nanti, ini di 'last minutes' kali, ya. Siapa berkoalisi dengan siapa. Siapa berpasangan dengan siapa," ucap Yandri.
Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan dimulai pada 19 Oktober sampai dengan 25 November 2023.
Baca Juga: Erick Thohir Dampingi Presiden Jokowi ke Lampung
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Selain itu, pasangan calon juga dapat diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.
Khazanah Islam: Awas! Ini Sederet Posisi Seks yang Dilarang dalam Islam, tapi Nomor 2 Sering Dilakukan