Pendapat Masinton yang menyebut Jokowi sudah meng-Anas-kan Anies jika bermaksud menjegal disoroti oleh ahli hukum Refly Harun. Ia menyebut jika demikian, hukum jadi tampak main-main.
Yang dimaksud di-Anas-kan menurut Refly ialah mempidanakan Anies Baswedan, seperti halnya mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum. Permasalahannya ialah, Refly menilai pendapat ini seolah menjadikan Anas korban kriminalisasi politik.
“Seolah-oleh Masinton mengatakan bahwa Anas Urbaningrum itu korban kriminalisasi, korban politik. Kalau saya mengatakan, ya rasanya enggaklah,” kata Refly, seperti dikutip dari kanal YouTuber resminya, Refly Harun, Sabtu (6/5/2023).
Baca Juga: Refly Harun: Koalisi Perubahan ‘Belum Tentu’ Dukung Anies, Masuk Akal Kalau Gegara Ini
Hal ini karena Anas Urbaningrum disebutnya terbukti melakukan tindak pidana korupsi, dan diproses Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) era Bambang Wijayanto.
“Kalau misalnya kita bicara mengenai Anies dijadikan tersangka dan lain, lah ini hukum seperti main-main. Jadi tersangka dan tidak jadi tersangka kok bisa bergantung pada Presiden Jokowi,” tekannya.
Baca Juga: Anas Urbaningrum: SBY Juga Sering Kumpul Partai Koalisi di Istana
Ia juga menyebut jika memang demikian, Anas pun menjadi tersangka ataupun bukan tersangka tergantung Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang kala itu menjabat Presiden RI.
Khazanah Islam: Awas! Ini Sederet Posisi Seks yang Dilarang dalam Islam, tapi Nomor 2 Sering Dilakukan