Menu


Sedang Thawaf, Bolehkan Bertayamum Jika Batal? Ini Penjelasan Buya Yahya

Sedang Thawaf, Bolehkan Bertayamum Jika Batal? Ini Penjelasan Buya Yahya

Kredit Foto: Instagram/Buya Yahya

Konten Jatim, Jakarta -

Buya Yahya menilai bertayamum saat hadas kecil ketika tengah bertayamum tidak sah. Terlebih, jika jemaah haji atau umrah yang bertawaf, bertayamum dari pundak jemaah lain.

Menurut Buya Yahya, tak ada madzhab yang membolehkan hal tersebut. Hal ini seperti dijelaskan dalam tayangan video YouTube Al-Bahjah TV, dikutip pada Sabtu (6/5/2023).

“Kalau memang dia berhadas, menurut semua ulama, seperti buang angin, itu disepakati, nggak ada khilaf. … Jangankan dengam pundak, pakai debu pun juga nggak boleh,” kata Buya Yahya.

Baca Juga: Anjuran untuk Menahan Minum Saat Sedang Berkhutbah Menurut Buya Yahya

Seperti diketahui, tayamum ialah kegiatan menyucikan diri bagi umat Islam sebelum beribadah, dengan debu dan bukan air. Menurut Buya Yahya, bertayamum dengan debu pun tak boleh saat thawaf.

“Karena bolehnya bertayamum itu karena darurat … air tidak ada, karena sakit, dan seterusnya. Ini orang sehat (yang akan bertayamum),” jelasnya.

Oleh sebab itu, Buya Yahya menyebut tayamum saat thawaf haji atau umrah tidaklah sah. “Biarpun tayamum pakai debu yang disepakati sah,”

Baca Juga: Apa Hukumnya Khotib Minum Saat Tengah Berkhutbah? Ini Penjelasan Buya Yahya

Buya pun menyebut, bertayamum dengan pundak orang lain hanya sah dalam madzhab Hanafi dan Maliki.