Mantan Direktur Penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Brigjen Pol Endar Priantoro mengaku akan melakukan banding atau mengadu ke Presiden Joko Widodo (Jokowi), setelah keberatannya ditolak.
Baca Juga: Dukungan SBY dan JK Buka Jalan Anies Baswedan Menuju Kursi Presiden
Hal ini diketahui, setelah Endar menerima jawaban dari pimpinan KPK yang diperolehnya dari Sekretaris Jenderal KPK, Cahya Hardianto Harefa.
"Mereka menganggap apa yang menjadi keberatan saya, mereka tak terima. Tetapi, saya lihat dari jawabannya sangat absurd karena ini enggak menjawab apa yang kami tanyakan," kata Endar di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (4/5/2023).
Endar mengaku akan berkonsultasi dengan tim penasihat hukum, untuk mengajukan banding administrasi ke presiden.
Hal ini diperjuangkan Endar setelah diberhentikan Firli Bahuri dari jabatan Direktur Penyelidikan KPK.
Baca Juga: Koalisi Perubahan Bakal Kesulitan Kalau NasDem Ragu Capreskan Anies
"Pasca dari sini saya akan mengajukan upaya banding tentunya secara administrasi apa yang disampaikan pimpinan KPK. Banding administrasi ke presiden," tegas Endar.
Khazanah Islam: Masuk Daftar Nominator Warisan Budaya Tak Benda, Reog Ponorogo Segera Diakui UNESCO