Polemik Najwa Shihab dengan kritikan pedasnya kepada institusi polisi masih berbuntut panjang.
Ada beberapa pihak yang menyerang sang jurnalis, di antaranya Nikita Mirzani dan Tengku Zanzabella.
Kemudian, muncul pihak baru lagi yang turut mengecam Najwa Shihab, yakni Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisan (Lemkapi) Edi Hasibuan.
Edi menilai bahwa argumen dari perempuan yang akrab disapa mbak Nana ini, mengandung unsur provokatif serta bisa menjadi hasutan untuk masyarakat agar tidak lagi mempercayai polisi.
Tak hanya itu, Edi juga menganggap permasalahan ini akan membawa Najwa pada pelanggaran hukum pasal 160 KUHP tentang makar dan ancaman penjara maksimal 6 tahun.
Mantan anggota Kapolnas itu mengatakan bahwa pernyataan Najwa Shihab justru membuat kegaduhan di lingkup masyarakat.
Selain itu, Najwa Shihab dianggap telah menyakiti hati seluruh perwira kepolisan beserta keluarganya lantaran kritikan pedas yang ia lontarkan.
Edi juga menegaskan sebuah fakta bahwa tak semua anggota Polri hidup dengan bergelimang harta.
Masih ada pula ditemukan dari anggota Polri yang justru tidak memiliki tempat tinggal yang tetap, atau ada yang mengontrak.
Bahkan, tak sedikit anggota kepolisian yang masih memiliki cicilan kredit bank untuk memiliki rumah dan kendaraan. Sebab itulah, mereka harus menyisihkan penghasilannya untuk membayar semua tagihan itu.
Edi Hasibuan juga mendesak Najwa Shihab untuk meminta maaf dan mengubah pernyataan kontroversial tersebut.
Khazanah Islam: Masuk Daftar Nominator Warisan Budaya Tak Benda, Reog Ponorogo Segera Diakui UNESCO