Pengacara Brigadir Yosua, Kamaruddin Simanjuntak mengungkap adanya dua kesamaan identik yang terjadi dalam perkara kasus kematian kliennya, dan kasus KM 50 yang menewaskan 6 laskar Front Pembela Islam (FPI).
Dua kesamaan itu ialah dihabisi sebelum dibuktikan kesalahannya di pengadilan, hingga difitnah setelah dibunuh.
Pertamanya, Kamaruddin membahas tentang ketidakadilan yang dialami oleh para korban 6 laskar FPI itu.
Ia mengatakan jika memang para korban memegang senjata, seharusnya polisi mengambil tindakan untuk melumpuhkan, bukan untuk dibantai, sehingga perkara ini bisa diadili di pengadilan
"Katakanlah misalnya di sana ada senjata, tetapi kan polisi tidak harus membantai mereka, bisa misalnya melumpuhkan, kalau sudah lumpuh segera ditangkap, kemudian dibawa ke rumah sakit, diobati, sehingga diadili untuk mengetahui apa yang sesungguhnya terjadi," ucap Kamaruddin Simanjuntak, melalui kanal Youtube Refly Harun, Rabu (21/9/2022).
Kemudian, sang pengacara juga mengaitkan kesamaan peristiwa itu kepada kasus kliennya, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
"Demikian juga dengan Brigadir J, Brigadir J ini kan kalau misalnya tuduhan-tuduhan yang mereka buat itu yang katanya diperkosa di Duren Tiga, kemudian ketika tidak terbukti berpindah ke Magelang tanggal 4, kemudian tidak terbukti tanggal 4, pindah ke tanggal 7 dan sebagainya," sambungnya.
Khazanah Islam: Pujian untuk Ambisi Berkelanjutan, Warta Ekonomi Gelar Indonesia Most Visionary Companies Awards 2024