“Diskusinya tidak- tidak selesai- selesai. Akhirnya emosi dan keluarlah kata- kata ancaman itu,” ujarnya.
Atas perbuatannya itu, tersangka dikenakan Pasal 45A ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 tentang UU ITE dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun.
Sebelumnya, Bareskrim Polri menangkap peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Andi Pangeran Hasanuddin (APH) yang mengancam membunuh warga Muhammadiyah karena perbedaan penetapan tanggal Lebaran Idul Fitri 2023.
Baca Juga: Megawati Kantongi 10 Nama Kandidat Cawapres untuk Dampingi Ganjar Pranowo
AP Hasanuddin diciduk Bareskrim di Jombang, Jawa Timur, pada Minggu (30/4/2023) sekitar pukul 12.00 WIB. APH langsung menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber).
Khazanah Islam: Awas! Ini Sederet Posisi Seks yang Dilarang dalam Islam, tapi Nomor 2 Sering Dilakukan